Advertisement
5 TPS di Bantul Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bantul yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penyebabnya karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara tidak sesuai peruntukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terkait ada potensi PSU di lima TPS tersebut.
Advertisement
"Kami sudah melakukan koordinasi potensi PSU, [yaitu di Kapanewon] Banguntapan, Kasihan dan Piyungan," katanya Senin (19/2/2024)
BACA JUGA : 16 TPS di DIY Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Menurut Didik, potensi PSU muncul akibat ada dugaan pemberian surat suara tidak sesuai peruntukan. "[Penyebabnya] terkait prosedur pelayanan pemilih. Ada pemilih luar daerah yang pada saat hari H diberikan pelayanan oleh KPPS, harusnya [pemilih luar daerah] mengurus Daftar Pemilih Tambahan [DPTb]," katanya.
Saat ini menurut Didik proses perhitungan suara telah berada di tingkat kapanewon, sehingga apabila ad kesalahan input data rekapitulasi saat di TPS, maka akan ditempuh mekanisme pencocokan ulang. Menurut Didik penyelenggaran PSU akan disesuaikan dengan jadwal yang ditentukan KPU.
"Selisih lebih atau salah input, kemudian ada mekanisme crosscheck. Kalau C Hasil Plano tidak ketemu, atas dasar permintaan saksi bisa dilakukan proses perhitungan ulang di kecamatan [kapanewon]. Sejauh ini selisih itu bisa ditemukan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam proses perhitungan rekap di kecamatan [kapanewon]," imbuhnya.
BACA JUGA : Bawaslu Belum Temukan Potensi PSU di Bantul saat Pemilu 2024
Ketua KPU Bantul Joko Santoso menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Bantul terkait TPS yang berpotensi untuk PSU. Ia telah menerima informasi dari Pengawas TPS di beberapa lokasi bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi saat penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, saat Pengawas TPS menemukan ada kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu seharusnya dicegah.
"Saat tahu ada kesalahan administrasi seharusnya di cegah oleh Pengawas TPS, tetapi Pengawas TPS tidak mencegah," katanya.
Dari situ potensi PSU akan dilakukan untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sementara beberapa TPS lain akan menyelenggarakan pemilihan Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten. KPU telah menyiapkan logistik Pemilu untuk penyelenggaraan PSU. Dia menuturkan penyelengaraan PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
"Kita hari ini menerima surat terusan dari 2 [TPS] Piyungan, 2 [TPS] Banguntapan, dan 1 [TPS] Kasihan. Kita akan mendalami potensi di lima TPS itu, apakah bisa melakukan PSU atau dapat diselesaikan secara administratif. Kami sudah menyiapkan secara logistik ," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement