Advertisement

Promo November

BPK DIY Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemda DIY 2023

Yosef Leon
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:37 WIB
Arief Junianto
BPK DIY Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemda DIY 2023 Suasana gelaran entry meeting BPK DIY bersama Pemda setempat sebagai tahap awal pemeriksaan terperinci laporan keuangan Pemda DIY 2023, Selasa (20/2/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPK DIY mengingatkan kepada Pemda DIY untuk tidak cepat puas terhadap penilaian lembaga itu atas laporan keuangan APBD yang saat ini tengah masuk ke dalam tahapan pemeriksaan terperinci untuk tahun 2023. Pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK biasanya dikategorikan berdasarkan beberapa klasifikasi. 

Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan, ada empat kategori yang biasanya diberikan oleh pihaknya saat menilai laporan keuangan pemerintah daerah. Empat itu yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan opini.

Advertisement

"Empat hal ini yang menjadi dasar bagi kami untuk menilai apakah laporan keuangan 2023 nanti itu wajar atau tidak wajar dan itu telah sesuai standar akuntansi pemerintahan [SAP]," katanya, Selasa (20/2/2024). 

Menurut dia, laporan keuangan yang diperiksa ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemda DIY atas pelaksanaan APBD selama setahun. Pihaknya bertugas menguji, apakah informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan tersebut sudah akuntabel dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh semua pemangku kepentingan. 

“Kadang-kadang masih disalah artikan seolah-olah kalau sudah WTP itu berarti tidak ada masalah-masalah yang menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Padahal, opini itu yang pada batas tertentu bisa dinyatakan wajar, tapi dimungkinkan ada hal-hal lain yang tidak terdeteksi yang sebetulnya merupakan pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan. Namun itu tidak mengurangi bahwa opini WTP itu menjadi semacam pernyataan bahwa informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan itu kredibel dan andal. 

BACA JUGA: Laporan Keuangan Baik, Kepercayaan Publik Bakal Naik

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan laporan keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada 7 Februari 2024 lalu di kantor Perwakilan BPK DIY. Laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara terinci. 

“Pemda DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi. Sebab, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja Pemda DIY,” ucapnya. 

Ditambahkan, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pemda DIY pun diharapkan dapat mempertahankan opini WTP dari BPK setempat untuk ketigabelas kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi

News
| Kamis, 21 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement