Uji Coba Kelok 23 Selesai, Jalan Kretek-Girijati Ditutup Sementara
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Ilustrasi pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) serentak di wilayah setempat pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa PSU dan PSL maksimal digelar 10 hari setelah Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY Tri Mulatsih menjelaskan, total ada sebanyak 18 TPS yang bakal menyelenggarakan PSU dan PSL di DIY. Rinciannya di Sleman ada 11 TPS, Bantul lima TPS dan Kota Jogja dua TPS. PSU dan PSL itu dilakukan lantaran adanya kesalahan prosedur selama pemungutan suara.
BACA JUGA : Gelar Pemilihan Ulang, Petugas KPPS Dipastikan Tak Dapat Honor Tambahan
"Untuk PSU nanti pemilihannya tergantung dengan ketidaktepatan prosedur yang terjadi di masing-masing TPS," jelasnya, Selasa (20/2/2024).
Misalnya di sebuah TPS mengalami permasalahan dengan pencoblosan pada surat suara presiden dan wakil presiden. Maka PSU hanya dilakukan khusus untuk pemungutan suara tersebut. Hanya saja secara teknis semua daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu akan diundang seluruhnya.
"Kalau PSL misalnya ada pemilih yang seharusnya dapat lima surat suara tapi oleh petugas hanya diberikan satu. Maka dia kita undang lagi untuk mencoblos dan itu hanya pemilih tertentu saja. Tiap TPS kan ada datanya dari daftar hadir," ujarnya.
Menurut Tri, DPT yang melakukan PSL jumlahnya tidak banyak di DIY. Kemungkinan sekitar dua atau tiga orang per TPS. Waktu pemilihannya pun dilakukan berbeda dengan PSU. DPT yang melaksanakan PSU diberikan waktu mencoblos sama seperti Pemilu lalu, sementara PSL hanya akan melanjutkan coblosan yang belum selesai.
"Untuk perhitungan nanti akan dilangsungkan rekapitulasi ke kecamatan karena untuk sementara TPS yang PSU dan PSL kan perhitungannya ditimunda dulu," pungkasnya.
Bawaslu DIY menyebut telah menyerahkan laporan kepada KPU setempat terkait dengan TPS yang berpotensi dilakukan PSU dan PSL. Bawaslu mencatat ada sebanyak 17 TPS yang direkomendasikan untuk digelar pencoblosan ulang dan lanjutan di wilayah itu.
Adapun 17 TPS tersebut 11 di antaranya berada di Sleman yakni di TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU), TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU), TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU), TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU), TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU) dan TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 029 Tirtomartani Kalasan,Sleman (PSL).
BACA JUGA : Sabtu, Lima TPS di Bantul Gelar PSU, Ini Persiapan dari KPU Bantul
Sementara di Bantul ada di TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU) dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU). Sementara di Kota Jogja yakni di TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman berpotensi dilakukan PSU. "Di Kulonprogo dan Gunungkidul tidak ada," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.