Advertisement

Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 26 Februari 2024 - 23:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Selama tahun 2023 ada 111 perkara pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul. Mayoritas perkara diajukan disebabkan kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Bantul dari 111 perkara pengajuan dispensasi perkawinan tersebut, 92 perkara dikabulkan dan lima dicabut. Sementara sisanya tidak dikabulkan atau ditolak.

Advertisement

Hakim Pratama Muda PA Bantul, Maulina Nuril Izzati menyampaikan dari jumlah tersebut mayoritas pengajuan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim lantaran pemohon mengalami KTD. Meski begitu, menurut Maulina, pihaknya pun tetap memastikan pemohon anak yang perkaranya dikabulkan tersebut tidak mengalami paksaan dalam mengajukan perkara tersebut.

“Kami memastikan si anak dipaksa nikah atau tidak. Yang terjadi di Bantul kebanyakan si anak tidak bisa dipisahkan, sudah hamil, ada keterangan dari dokter. Salah satu di bawah umur tapi pihak satunya sudah cukup umur,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

556 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di DIY, Didominasi Usia Belia

Ada 556 Warga DIY Ajukan Dispensasi Pernikahan Selama 2022, Hamil Luar Nikah Jadi Alasan

Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan

Dia menyampaikan dalam memutus perkara permohonan dispensasi perkawinan, PA Bantul pun turut mempertimbangkan faktor ekonomi, reproduksi, psikologis, dan hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan agar tetap dapat terlaksana. Oleh karena itu, dalam proses penanganan perkara, PA Bantul bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bantul untuk meminta asesmen. “Ini [pernikahan dibawah umur] upaya preventif terakhir,” katanya.

Sementara berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat sepanjang 2023 ada 54 orang anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di Bantul.

Kepala DP3AP2KB Bantul Ninik Istitarini menyampaikan sebagian besar penyebabnya pengajuan dispensasi perkawinan lantaran anak tersebut mengalami KTD. Meski begitu, menurut Ninik, masih ada pula anak yang dinikahkan lantaran keinginan orang tua atau anak telah memiliki pasangan dan ingin segera dinikahkan. “Ada budaya menikahkan anak lebih cepat, menurutnya [orang tua anak] lebih baik. Di Bantul itu ada tapi tidak banyak,” katanya.

Menurut Ninik, dari jumlah tersebut anak termuda yang menikah berusia 12 tahun. Sementara pasangannya hanya berkisar setahun di atasnya. “Kalau kita lihat itu berarti teman sekolah, teman main, atau teman sepermainannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino

News
| Sabtu, 27 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement