Advertisement
Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul
![Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul](https://img.harianjogja.com/posts/2024/02/26/1166149/ilustrasi-pernikahan-dini-antara-blogammar.ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Selama tahun 2023 ada 111 perkara pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul. Mayoritas perkara diajukan disebabkan kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Bantul dari 111 perkara pengajuan dispensasi perkawinan tersebut, 92 perkara dikabulkan dan lima dicabut. Sementara sisanya tidak dikabulkan atau ditolak.
Advertisement
Hakim Pratama Muda PA Bantul, Maulina Nuril Izzati menyampaikan dari jumlah tersebut mayoritas pengajuan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim lantaran pemohon mengalami KTD. Meski begitu, menurut Maulina, pihaknya pun tetap memastikan pemohon anak yang perkaranya dikabulkan tersebut tidak mengalami paksaan dalam mengajukan perkara tersebut.
“Kami memastikan si anak dipaksa nikah atau tidak. Yang terjadi di Bantul kebanyakan si anak tidak bisa dipisahkan, sudah hamil, ada keterangan dari dokter. Salah satu di bawah umur tapi pihak satunya sudah cukup umur,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Baca Juga
556 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di DIY, Didominasi Usia Belia
Ada 556 Warga DIY Ajukan Dispensasi Pernikahan Selama 2022, Hamil Luar Nikah Jadi Alasan
Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan
Dia menyampaikan dalam memutus perkara permohonan dispensasi perkawinan, PA Bantul pun turut mempertimbangkan faktor ekonomi, reproduksi, psikologis, dan hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan agar tetap dapat terlaksana. Oleh karena itu, dalam proses penanganan perkara, PA Bantul bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bantul untuk meminta asesmen. “Ini [pernikahan dibawah umur] upaya preventif terakhir,” katanya.
Sementara berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat sepanjang 2023 ada 54 orang anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di Bantul.
Kepala DP3AP2KB Bantul Ninik Istitarini menyampaikan sebagian besar penyebabnya pengajuan dispensasi perkawinan lantaran anak tersebut mengalami KTD. Meski begitu, menurut Ninik, masih ada pula anak yang dinikahkan lantaran keinginan orang tua atau anak telah memiliki pasangan dan ingin segera dinikahkan. “Ada budaya menikahkan anak lebih cepat, menurutnya [orang tua anak] lebih baik. Di Bantul itu ada tapi tidak banyak,” katanya.
Menurut Ninik, dari jumlah tersebut anak termuda yang menikah berusia 12 tahun. Sementara pasangannya hanya berkisar setahun di atasnya. “Kalau kita lihat itu berarti teman sekolah, teman main, atau teman sepermainannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement