556 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di DIY, Didominasi Usia Belia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Jumlah angka dispensasi nikah di DIY kain memprihatinkan. Tingginya jumlah pernikahan berdasarkan dispensasi tersebut membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY terus berupaya melakukan sejumlah pendampingan.
Berdasarkan data Kantor Urusan Agama Wilayah Kemenag DIY, selama 2022 ada 556 orang yang melakukan pernikahan berdasarkan dispensasi. Jumlah tersebut terbagi dari 188 orang laki-laki, dan 368 orang perempuan. Sedangkan berdasarkan daerahnya jumlah pernikahan dengan dispensasi, Kabupaten Sleman menduduki jumlah terbanyak ada 190 orang, selanjutnya Gunungkidul ada 141 orang, kemudian Bantul ada 137 orang, Kulonprogo ada 46 orang, dan jumlah terendah Kota Jogja ada 42 orang.
Advertisement
BACA JUGA : Waduh...253 Anak di Sleman Ajukan Nikah Dini, Kebanyakan
Zuli Marpuji Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2 DIY menyampaikan DP3AP2 DIY terus berupaya melakukan pendampingan untuk mengurangi tingginya pernikahan dengan dispensasi. Pernikahan dengan dispensasi dilakukan bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun (UU No.6/2019).
Meski pun calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, namun tidak semuanya berada di usia anak. Beberapa diantaranya ada dalam rentang usia lebih dari 18 tahun, namun di bawah 19 tahun, sehingga perlu mengajukan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan.
“Berdasarkan data Kemenag DIY total ada 556 permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu di dalamnya ada usia lebih dari anak, anak kan dibawah 18, itu dibawah 19. Dispensasi di bawah 19. Tidak bisa murni kita sampaikan pernikahan anak, tetapi ada usia anak,” katanya, Minggu (8/1/2023).
Berdasarkan UU No.16/2019 tentang perubahan UU No. 1/1974 diatur mengenai batas umur bagi pria dan wanita yakni 19 tahun. Bagi calon pengantin yang melakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka orang tua dari calon pengantin tersebut meminta dispensasi ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Untuk menekan jumlah pernikahan dengan dispensasi, terutama pernikahan usia anak, dia menyampaikan, pendampingan di tingkat sekolah berupaya dilakukan. Di tingkat sekolah dilakukan upaya mengedukasi siswa/siswi mengenai kesehatan sistem reproduksi, penguatan sekolah ramah anak, serta mendorong sekolah untuk melakukan pemenuhan hak anak.
BACA JUGA : Angka Pengajuan Dispensasi Menikah di Gunungkidul
“Itu menjadi sasaran kami [penurunan pernikahan usia anak], misal dengan percepatan sekolah di DIY semua sekolah ramah anak, pemenuhan hak anak, hak anak disekolah terpenuhi,” katanya.
Zuli juga menyampaikan DP3AP2 DIY berupaya mendorong setiap sekolah menjadi sekolah ramah anak, sehingga pemenuhan hak anak dapat terjamin. Untuk mewujudkannya, DP3AP2 DIY pun memberikan penyuluhan terkait hak anak. Selain itu, dapat pula memfasilitasi kreativitas tiap anak. Dengan terpenuhinya hak anak, menurutnya dapat menekan jumlah pernikahan usia anak.
“Kami lebih ke pendampingan perubahan perilaku di sekolah dan masyarakat,” terang Zuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement