Advertisement

Promo November

Satpol PP Gunungkidul Sita 685 Bungkus Rokok Ilegal

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Gunungkidul Sita 685 Bungkus Rokok Ilegal Ilustrasi rokok ilegal. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menyita 685 bungkus rokok tanpa cukai alias rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Rokok tersebut diklaim memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada rokok bercukai karena produksinya tidak dapat dilacak dan dikontrol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo mengatakan razia rokok tanpa cukai dilakukan selama lima kali dalam satu tahun.

Advertisement

Pada 2023, Satpol PP telah menyasar lima titik antara lain di Kalurahan Ngalang, Gedangsari dengan temuan 189 bungkus rokok tanpa cukai; lalu di Kalurahan Bejiharjo dan Wiladeg, Karangmojo dengan temuan 166 bungkus; kemudian Kalurahan Kepek, Saptosari dan Gading, Playen dengan temuan 64 bungkus; terakhir di Kalurahan Jatiayu, Karangmojo dengan 266 bungkus.

Ngatijo menambahkan Satpol PP merazia bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Satpol PP hanya memiliki kewenangan deteksi peredaran rokok tanpa cukai yang kemudian dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

“Ilegal ya yang jelas tidak ada pita cukai, tanpa mencantumkan kota produksi, dan biasanya murah,” kata Ngatijo ditemui di kantornya, (27/2/2024).

Ngatijo menambahkan pihaknya juga menemukan rokok tanpa cukai yang juga dilekati pita cukai rokok lain. Tahun 2024, razia akan dilakukan lagi bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dia menjelaskan distribusi rokok tanpa cukai sulit dideteksi karena pengedar mendistribusikan dengan motor roda dua sehingga mudah lepas dari pengamatan. Selain itu, pengedar juga telah bekerja sama dengan pedagang.

BACA JUGA: Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak, Menkes: Kalau di Jogja ya Cukup

“Pedagang kan cari untung. Meski sudah dirazia beberapa kali mereka tetap melakukan lagi. Laba lebih dari menjual rokok bercukai,” katanya.

Lebih jauh, Ngatijo mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peredaran rokok tanpa cukai. Tegas dia, selain berkaitan dengan dampak kesehatan, rokok tanpa cukai juga merugikan negara karena tidak ada pajak yang diterima.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan razia rokok tanpa cukai merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Satpol PP. Dia juga menyinggung perihal bahaya yang mungkin dihasilkan dari rokok tanpa cukai.

“Komposisi rokok tanpa cukai kita kan tidak tahu. Maksud saya banyak sedikitnya bahan yang membahayakan kesehatan,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement