Advertisement
Satpol PP Gunungkidul Sita 685 Bungkus Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menyita 685 bungkus rokok tanpa cukai alias rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Rokok tersebut diklaim memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada rokok bercukai karena produksinya tidak dapat dilacak dan dikontrol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo mengatakan razia rokok tanpa cukai dilakukan selama lima kali dalam satu tahun.
Advertisement
Pada 2023, Satpol PP telah menyasar lima titik antara lain di Kalurahan Ngalang, Gedangsari dengan temuan 189 bungkus rokok tanpa cukai; lalu di Kalurahan Bejiharjo dan Wiladeg, Karangmojo dengan temuan 166 bungkus; kemudian Kalurahan Kepek, Saptosari dan Gading, Playen dengan temuan 64 bungkus; terakhir di Kalurahan Jatiayu, Karangmojo dengan 266 bungkus.
Ngatijo menambahkan Satpol PP merazia bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Satpol PP hanya memiliki kewenangan deteksi peredaran rokok tanpa cukai yang kemudian dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
“Ilegal ya yang jelas tidak ada pita cukai, tanpa mencantumkan kota produksi, dan biasanya murah,” kata Ngatijo ditemui di kantornya, (27/2/2024).
Ngatijo menambahkan pihaknya juga menemukan rokok tanpa cukai yang juga dilekati pita cukai rokok lain. Tahun 2024, razia akan dilakukan lagi bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Dia menjelaskan distribusi rokok tanpa cukai sulit dideteksi karena pengedar mendistribusikan dengan motor roda dua sehingga mudah lepas dari pengamatan. Selain itu, pengedar juga telah bekerja sama dengan pedagang.
BACA JUGA: Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak, Menkes: Kalau di Jogja ya Cukup
“Pedagang kan cari untung. Meski sudah dirazia beberapa kali mereka tetap melakukan lagi. Laba lebih dari menjual rokok bercukai,” katanya.
Lebih jauh, Ngatijo mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peredaran rokok tanpa cukai. Tegas dia, selain berkaitan dengan dampak kesehatan, rokok tanpa cukai juga merugikan negara karena tidak ada pajak yang diterima.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan razia rokok tanpa cukai merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Satpol PP. Dia juga menyinggung perihal bahaya yang mungkin dihasilkan dari rokok tanpa cukai.
“Komposisi rokok tanpa cukai kita kan tidak tahu. Maksud saya banyak sedikitnya bahan yang membahayakan kesehatan,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Rp12.000, Ini Jadwal Angkutan dari Parangtritis ke Malioboro
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Listrik di Wilayah Sedayu Bantul dan Sekitarnya Bakal Padam 3 Jam, Jumat 15 Agustus 2025
- Jalur Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata di Kota Jogja
- Hingga Juli 2025, Kasus DBD di Jogja Tembus 217 , Warga Diminta Gencarkan PSN
- Fenomena Bendera One Piece, Dongkrak Penjualan T-shirt di Rumah Produksi Wilayah Bantul
Advertisement
Advertisement