Skor Penilaian Kepatuhan Gunungkidul Naik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyampaikan hasil penilaian kepatuhan 2023 Kabupaten Gunungkidul. Dari empat dimensi dan varibel yang ada, secara umum Kabupaten Gunungkidul mendapat skor 89,42.
Maksud penilaian tersebut yaitu mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik. Sedangkan tujuan penilaian adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
Advertisement
Kepala Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri mengatakan nilai kepatuhan yang didapat Kabupaten Gunungkidul naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 88,97. Periode penilaian dilakukan mulai Juni - Oktober 2023 dengan sasaran tujuh unit layanan.
Tujuh tersebut antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas Panggang II, Dinas Pendidikan (Dispendik), Puskesmas Rongkop, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dari tujuh unit layanan tersebut, hanya ada dua unit yang mengalami penurunan skor kendati tidak signifikan yaitu Dinkes dan DPMPTSP.
Baca Juga
Ombudsman Apresiasi Pelayanan Publik Pemkab Sleman
Memaknai Zona Hijau Layanan Publik Perpusnas
Tujuh Instansi di Lingkungan Pemkab Bantul Terima Penghargaan dari Ombudsman
Dari dimensi pengaduan, kata dia unit pelayanan publik di OPD telah melaksanakan sebagian besar komponen variabel pengaduan, seperti kewajiban dan mekanisme serta tata cara pengelolaan pengaduan, penyediaan sarana pengaduan dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan. “Meskipun demikian terdapat komponen yang perlu ditingkatkan, yaitu kegiatan pembinaan terhadap pengelola pengaduan secara berkala,” kata Budhi dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin mengatakan ORI memiliki tugas untuk bertindak sebagai pengawas utamanya dalam pelayanan publik. Dia mengaku tahun 2024 menjadi tahun terakhir untuk melakukan survei kepatuhan pelayanan publik.
"Banyak sekali laporan pelayanan publik terkait penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang, setelah diselidiki ternyata UPT penyedia pelayanan ini tidak jelas memberikan pelayanan dan informasi kepada mereka yang meminta pelayanan," kata Chasidin.
Dia berharap dengan adanya survei dan pengawasan yang pihaknya lakukan maka tidak ada lagi pelayanan secara transaksional di seluruh DIY.
Sementara itu, Inspektur Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik, kata Saptoyo adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement