Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringsih./ Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Peternakan dan Kesehatan bakal digabungkan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Kebijakan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan yang baru.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringsih mengatakan, rencana perubahan struktur organisasi tata kerja di lingkup pemkab akan diubah. Hal ini terlihat didalam pembahasan raperda baru dengan DPRD Gunungkidul yang salah satunya membahas tentang Raperda tentang Kelembangaan.
Dia menjelaskan, didalam draf yang sedang dibahas, salah satunya mewacanakan menghapus keberadaan dinas peternakan dan kesehatan hewan. Rencananya, organisasi perangkat daerah (OPD) ini bakal dilebur dengan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Masih dibahas dengan DPRD Gunungkidul,” kata Mbak Endah, sapaan akrabnya, Ahad (15/6/2025).
Menurut dia, penggabungan dilakukan karena disesuaikan dengan nomenklatur di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Pusat. Secara kelembagaan, kata Endah, tidak ada Kementerian peternakan di tingkat Pusat atau dinas peternakan di lingkup Pemerintah DIY.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tak Ingin Gegabah Melakukan Penataan Pejabat, Begini Alasannya
“Hanya di Gunungkidul yang ada dinas peternakan. Padahal di tingkat Pusat maupun Provinsi, urusan peternakan ikut bersama dengan urusan pertanian,” katanya.
Endah tidak menampik, kondisi ini berpengaruh terhadap upaya optimalisasi penanganan antraks maupun penyakit hewan menular lainnya. Pasalnya, untuk pengajuan bantuan didalam proposal permohonan harus melampirkan kop surat dengan nama Kementerian Pertanian.
“Sedangkan di kita, kop suratnya adalah dinas peternakan, sedangkan di tingkat pusat tidak ada sehingga sulit dalam mengakses bantuan. Sebab, urusan peternakan menginduk ke pertanian, maka dinas peternakan digabung dengan pertanian dan pangan,” ungkapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, di triwulan kedua 2025, anggota DPRD dan bupati sepakat membahas tiga raperda baru. Salah satunya mengenai pembahasan rancangan perubahan struktur kelembagaan di lingkup pemkab.
“Sekarang masih dalam tahapan pembasah,” kata Ery.
Meski belum ditetapkan menjadi perda baru, tapi secara garis besar akan ada perubahan. Dia menjelaskan, OPD yang akan digabung seperti Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Selain itu, juga ada Dinas Peternakan yang dilebur dengan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Ini wajar karena memang secara nomenklatur peternakan di tingkat pusat juga menjadi bagian dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kemenkop menjelaskan alasan manajer Kopdes Merah Putih tak selalu ditempatkan sesuai domisili dan mekanisme penempatannya.
Kejurda Esports DIY 2026 diikuti 209 atlet dan menjadi ajang penjaringan bibit untuk Porda 2027 serta PON 2028.