Hari Pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, Puluhan Pengendara di Bantul Kena Tilang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, Satlantas Polres Bantul menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dari pengendara yang terjaring mayoritas pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dan berkendara tidak menggunakan helm SNI. "
Advertisement
Di hari pertama total ada 40 pelanggar ditilang, untuk mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar dan berkendara tidak menggunakan helm SNI," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, kata Jeffry, petugas juga memberikan teguran sebanyak 115 kali.
Disinggung perihal adanya pelanggar yang kena tilang dihari pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, lanjut Jeffry, bahwa ini menandakan masih ada pengguna jalan yang tidak peduli terhadap keselamatan berkendara.
Padahal, menurutnya, yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri. “Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Operasi Keselamatan Progo 2024, digelar selama 14 hari yakni sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Maret nanti. “Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” beber dia.
BACA JUGA: Catat! 4-17 Maret, Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2024
Selain itu, lanjut Jeffry, juga dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sebagai informasi, sasaran dalam Operasi Keselamatan Progo-2024 adalah segala jenis pelanggaran yang kasat mata. “Seperti pengemudi yang menggunakan HP, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, knalpot brong dan pelanggaran ODOL [overdimension overload],” kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
Advertisement
Advertisement