Advertisement
BKPPD Gunungkidul Umumkan Hasil Lelang Jabatan Maret 2024
Lelang jabatan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada tiga jabatan eselon II yang kosong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dari situ, BKPPD kemudian membuka lelang jabatan sejak awal Februari 2024.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan ada tiga jabatan eselon II yang kosong yaitu Kepala Sekretariat DPRD, Hery Sukaswadi; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Krisna Berlian; dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dewi Irawaty.
Advertisement
BACA JUGA: Buang Sampah di Timur Gembira Loka, Warga Ditangkap Satpol PP Bantul
Secara umum hanya ada dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi dan nonadministrasi seperti penulisan makalah, uji gagasan, dan penilaian kompentensi. Total nilai seleksi akan diakumulasi lalu dibuat ranking. Hanya ada tiga ranking untuk tiga orang.
“Setelah Pansel [panitia seleksi] menggelar rapat pleno akan diumumkan tiga terbaik. Kami usahakan bulan Maret 2024,” kata Iskandar ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Iskandar menambahkan setelah mendapat nama tiga orang maka BKPPD akan menyampaikannya kepada Bupati. Bupati lalu akan memilih satu di antara tiga nama tersebut dengan pertimbangan tertentu seperti visi dan misi.
“Sebelum diputuskan Bupati, daftar harus sudah mendapat rekomendasi dari KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara],” katanya.
Kepala Bidang Mutasi BKPPD Gunungkidul, Tugiran mengatakan selain tiga pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, masih ada dua jabatan yang kosong yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM juga Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
“Untuk eselon II atau JPT Pratama ada lima yang kosong dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] tiga JPT, dan saat ini sedang berproses seleksi terbuka JPT ada tiga eselon II,” kata Tugiran.
Tugiran menambahkan jabatan struktural yang dapat mengikuti lelang jabatan minimal eselon III atau administrator baik III.A maupun III.B. Secara teknis syarat mengikuti lelang jabatan eselon II telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









