Advertisement

Muhtarom Didapuk Jadi Wakil Ketua DPRD Kulonprogo

Newswire
Jum'at, 08 Maret 2024 - 08:47 WIB
Ujang Hasanudin
Muhtarom Didapuk Jadi Wakil Ketua DPRD Kulonprogo https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/01/17/514/1161850 - wakil/ketua/dprd/kulonprogo/meninggal/dunia/saat/kunjungan/kerja/sempat/imami/salat

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulonprogo melakukan pemberhentian dan pengusulan jabatan wakil ketua 1 yang sebelumnya disisi Ponimin digantikan Muhtarom. 

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryanti mengatakan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kulonprogo telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo, Nomor : PAN/12.04/B/K-S/010/2024, tanggal 27 Januari 2024 perihal Permohonan Penggantian Pimpinan DPRD Kulonprogo dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024.

Advertisement

"Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran tugas dan fungsi DPRD serta mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka disampaikan, pemberhentian Ponimin dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulonprogo periode 2019-2024 karena meninggal dunia, pada 16 Januari 2024," kata Akhid dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian dan Pengusulan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulonprogo, Kamis (7/3/2024)

Ia mengatakan DPD PAN Kulon pogo juga mengusulkan Muhtarom Asrori dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulonprogo untuk menggantikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo sisa masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Meninggal Dunia Saat Kunjungan Kerja, Sempat Imami Salat

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kulon Progo tentang pemberhentian dan usulan penggantian pimpinan DPRD Kulonprogo oleh Sekretaris DPRD Kulon Progo.

Selanjutnya seluruh anggota DPRD Kulonprogo yang hadir menyatakan menyetujui pemberhentian dan pengusulan penggantian pimpinan DPRD Kulonprogo.

"Pimpinan DPRD segera menyampaikan permohonan peresmian penggantian pimpinan DPRD kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati. Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa

News
| Minggu, 28 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement