Advertisement
Selama Ramadhan, Pegawai Pemkab Sleman Pulang Lebih Cepat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan adanya perubahan jam kerja selama Bulan Puasa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No: 146/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan, SE tentang jam kerja di lingkup pemkab sudah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Menurut dia, ada perubahan jam kerja selama Bulan Puasa dikarenakan para pegawai bisa pulang lebih cepat dari biasanya.
Advertisement
BACA JUGA : Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta Hadirkan Pasar Raya Ramadan
“Pulangnya satu jam lebih cepat dari hari biasa,” kata Pramono, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk jam masuk tidak ada perubahan karena setiap pegawai diwajibkan masuk mulai pukul 07.30 WIB. Adapun kepulangannya akan maju dari pukul 15.30 WIB menjadi 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis.
“Khusus untuk Jumat jam kerja akan habis pukul 13.30 WIB,” ungkapnya.
Meski ada pengurangan jam kerja, Pramono berharap kepala seluruh pegawai untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Kinerja harus tetap dijaga karena menjadi bagian untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.
Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, penerbitan SE tentang jam kerja di lingkup pemkab mengacu pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No.2/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkup Pemkab Sleman.
Dia menjelaskan, selama Bulan Puasa ada perubahan jam kerja. Kebijakan jam kerja ini disesuaikan dengan masing-masing instansi.
Sesuai dengan ketentuan seharusnya setiap pegawai memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Namun, selama Puasa berkurang menjadi 32,5 jam dalam sepekan.
BACA JUGA : Novotel Suites Malioboro Sajikan Puluhan Menu di Bedug Iftar Ramadan Buffet
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.30 WIB dari Senin-Kamis. Adapun Jumat dimulai pukul 07.30-13.30 WIB dengan waktu istirhat khusus pukul 11.30-13.00 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB. Untuk Jumat jam kerja berlaku mulai pukul 07.30-11.00 WIB. “Hari Sabtu jam kerjanya mulai pukul 07.30-12.30 WIB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
- Kementerian Hukum DIY Gelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Masyarakat Antusias Serbu Layanan Konsultasi dan Pendaftaran
- Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
- Mahasiswa UNS Terjatuh saat Memanjat Tebing di Pantai Siung Gunungkidul, Korban Selamat
- 807 Mahasiswa UMBY Diwisuda, 64 Persennya Cumlaude
Advertisement
Advertisement