Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Pria Asal Cilacap Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Kabupaten Cilacap, Khadikun, 38, melakukan aksi pencurian kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan. Parahnya, uang hasil curian dari kotak amal itu digunakan untuk judi online.
Kanit Rekrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengungkapkan, Khadikun ditangkap oleh warga pada Kamis (15/2/2024) saat mencuri kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan.
Advertisement
"Jadi ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan," katanya, saat ungkap kasus di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).
Dari pengakuan sementara, lanjut Imam, pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di empat lokasi berbeda. Sedangkan uang yang digunakan untuk judi online.
"Jadi pelaku ini bukan orang Jogja. Dia ini lihat dulu di google maps lokasi musala ataupun masjid. Sekiranya aman, dia akan meluncur dengan menggunakan jasa ojek online," lanjut Imam.
Imam mengungkapkan dari penelusuran pihaknya, Khadikun ini ternyata adalah seorang residivis. "Kasus pengelapan kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Jadi pelaku memang seorang residivis," ucap Imam.
Sementara dihadapan awak media, Khadikun mengakui jika uang yang didapatkan dari mencuri kotak amal digunakan untuk judi online.
"Buat judi slot [online]. Saya awalnya coba-coba saja. Karena memang belum dapat pekerjaan, dan sementara saya tinggal di daerah Malioboro," jelas Khadikun.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, peristiwa pencurian kotak amal di Mushola Al Hikmah terungkap berawal dari keberadaan saksi Suhartinah pada Kamis (15/2/2024) pada pukul 09.00 WIB pergi belanja ke warung. Saat itu saksi melewati depan Mushola Al Hikmah dan melihat ada sepasang sandal, dan pada saat pulang dari belanja saksi melihat ada seorang laki-laki berada dipojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.
"Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di Mushola tadi. Saksi kemudian mengecek di Mushola dan masih mendapati sandalnya masih ada namun orangnya dicek dikamar mandi tidak ada," kata Imam.
Saksi kemudian masuk kedalam serambi Mushola, dan melihat didalam Mushola melalui kaca jendela. Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok didekat kotak amal sambil memasukkan lidi kedalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada didalamnya. Atas kejadian tersebut saksi menghubungi saksi lainnya yang kemudian bersama-sama mengamankan pelaku dan uang senilai Rp452.000, yang diambilnya.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement