Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Rp38,5 Milar untuk THR ASN
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun THR diberikan kepada 6.498 PNS dan 1.342 PPPK.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Bantul, Ramiyana mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. Untuk Bantul, THR tersebut kemungkinan dicairkan 1 April 2024.
Advertisement
“Atau paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Untuk di Bantul sendiri tanggal pencairannya, masih menunggu. Karena masih dibahas dan menunggu Peraturan Bupati yang mengatut teknis pencairannya,” kata Ramiyana, ditemui di ruangannya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Gaji Ke-13 dan THR PNS Sebesar 100 Persen Bisa Menaikkan Konsumsi
Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI
Ini Fakta-Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023
Ramiyana juga mengakui jika jumlah anggaran yang disiapkan tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, pada 2023, BPKPAD Bantul telah mengeluarkan anggaran senilai Rp35,4 miliar untuk 6.950 PNS dan 856 PPPK. Sedangkan pada 2024, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR adalah senilai Rp38,5 miliar kepada 6.498 PNS dan 1.342 PPPK. “Karena disesuaikan dengan jumlah pegawai penerimanya juga,” lanjut dia.
Menurut Ramiyana, anggaran untuk pembayaran THR ASN bersumber dari APBD Bantul tahun 2024. Sedangkan besaran THR bagi setiap ASN dihitung berdasarkan gaji bulan Maret 2024.
ASN di lingkungan Pemkab Bantul juga menerima penghasilan tambahan berupa bonus tunjangan kinerja (tukin) yang meliputi tunjangan pangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian tunjangan yang diberikan, sekali lagi masih dibahas. Dan, teknisnya nanti menunggu Peraturan Bupati. Kami harapkan sebelum cuti bersama diharapkan seluruh ASN dan PPPK sudah menerima THR," kata Ramiyana.
Sementara terkait dengan THR untuk pegawai harian lepas (PHL), Ramiyana menyatakan, hanya akan diberikan kepada PHL yang bekerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meliputi rumah sakit dan puskesmas. Sementara instansi lainnya tidak mendapatkan THR.
“Sesuai dengan PP tersebut, PHL dan PTT hanya untuk BLUD saja,” imbuhnya.
Sementara salah satu pegawai honorer di Bantul yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mempermasalahkan terkait tidak diterimanya THR. Sebab, selama ini, dirinya mendapatkan tunjangan meski tidak resmi dari instansi. Uang tunjangan yang diterimanya itu tidak besar dan tidak sampai satu kali gaji karena merupakanhasil dari patungan ASN. “Kalau saya memang tidak terlalu memikirkannya. Jika tidak ada ya enggak papa,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rombongan PAN Bertemu Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan: Tidak Membahasa Kabinet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG, Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 10 Mei 2024 Cerah Berawan
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo dari Stasiun Tugu, Jumat 10 Mei 2024
- Rute dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri dari Jogja Tujuan Bandara YIA
- Terbaru! Jadwal KA Bandara YIA Jumat 10 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Jumat 10 Mei 2024
Advertisement
Advertisement