Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja telah menangkap H, pelaku pembunuhan seorang perempuan di kamar kosnya sendiri di Kotabaru beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan sementara, diketahui H baru pertama bertemu korbannya yang dikenal melalui sosial media (sosmed).
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pelaku adalah H, 30, laki-laki warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah kafe di Kota Jogja, dengan tinggal di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman.
Advertisement
Di kamar kos tersebut, H membunuh korbannya, FD, 23, warga Sleman, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. FD telah dilaporkan hilang pada 22 Februari. Penyebab kematian FD disebabkan serangan senjata tajam di leher yang memutus saluran pernapasannya.
Setelah membunuh, H menghilang. Polisi yang mendapatkan laporan berkaitan perkara tersebut Team Opsnal Gabungan Polda DIY dan Polresta Jogja, melakukan penyelidikan baik di Jogja maupun di Jawa Barat. “Dari Penyelidikan tersebut bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah penyewa kos,” katanya, Senin (18/3/2024).
Pelaku diketahui sempat pulang ke rumahnya dan sempat singgah di rumah temannya di daerah Nagreg dan menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan di Jogja. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-barang pelaku di kamarnya dimana barang-barang tersebut masih terdapat bercak darah.
“Berdasarkan hal tersebut tim melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar apabila pelaku Kembali pulang ke rumah keluarga segera memberitahu kepada pihak Kepolisian ataupun menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Lalu pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan Pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya Team dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Jogja guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru Ditangkap di Jawa Barat
Selain menyerahkan diri, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan polisi diketahui saat kejadian H sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku emosi disebabkan oleh terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.
“Dalam perselisihan tersebut korban bilang akan berteriak. Karena kalut akan ancaman tersebut kemudian pelaku mengambil pisau lipat yang diletakkan di kotak peralatan miliknya, dan kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau tersebut,” ujarnya.
Polisi masih mendalami motif yang menyebabkan pelaku nekat membunuh korban. Adapun hubungan keduanya yakni baru kenal melalui sosmed dan baru pertama kalinya bertemu. “Pelaku mengajak korban bertemu ke kamar kosnya,” ungkapnya.
Saat kabur setelah pembunuhan itu, H pergi membawa handphone dan motor korban. handphone korban kemudian dibuang di tempat sampah dekat TKP dan diambil polisi. Sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh berdasarkan keterangan pelaku, sudah dibuang di sebuah Parit di Cicalengka dan belum berhasil ditemukan hingga saat ini.
Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
Advertisement
Advertisement