Advertisement
Cair Awal April, Besaran THR ASN Bantul Tahun Ini Hanya 50%
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul. Sama dengan tahun lalu, besaran THR ASN hanya 50%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menyampaikan THR tahun ini diberikan, tetapi masih 50%, sama seperti tahun lalu.
Advertisement
"Bahasanya dalam PP itu [THR] sebulan gaji, kemudian di APBD kita sudah dianggarkan TPP untuk 13 bulan, jadi yang satu bulan itu 50 persen untuk THR, dan 50 persen untuk gaji ke-13. Jadi ya 50 persen [THR] sesuai yang dianggarkan [APBD 2024], kan harus dianggarkan dulu," katanya.
Dia menyampaikan anggaran THR tahun ini telah dianggarkan dalam APBD 2024. "Jadi kalau khusus untuk THR sesungguhnya baik THR atau gaji ke-13 [anggarannya] hampir sama dengan gaji reguler di [Pemkab] Bantul sekitar Rp38,5 miliar," katanya.
Tahun ini, anggaran THR tersebut akan dialokasikan untuk 6.498 PNS dan 1.342 PPPK. Sementara tahun lalu, Pemkab Bantul telah mengeluarkan anggaran Rp35,4 miliar untuk 6.950 PNS dan 856 PPPK.
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024, pencairan THR 2024 paling cepat pada 26 Maret 2024, sementara untuk gaji ke-13 akan dicarikan pada Juni 2024. "Jadi bertahap [pencairan THR 2024], mulai 26 Maret [2024] itu dicairkan [THR 2024], tetapi tergantung Pemda masing-masing, tidak semua kabupaten kota sama [tanggal pencairan]," ujarnya.
Sementara menurutnya, alokasi THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pokok sesuai golongan ASN yang bersangkutan. "Sesuai gajinya masing-masing. Kan ASN gajinya sudah diatur melalui PP. Jadi ketika dia mendapat gaji misal Rp3 juta, hampir sama dengan satu bulan gaji," katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo menyampaikan bahwa THR ASN Pemkab Bantul diperkirakan cair pada awal April 2024.
"Untuk THR regulasi [minimal] H-10 lebaran. Tetapi bisa lebih dari hari H, tergantung situasi dan kondisi. Kami berusaha di angka H-10 lebaran, persoalan nanti ada yang meleset tidak jauh-jauh, agar segera bisa dibayarkan," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Rp62,6 Miliar untuk Bayar THR di Tahun Ini
Dia memperkirakan pada minggu pertama April 2023, sekitar 1-2 April 2024 akan dilakukan pembayaran gaji ASN, kemudian diikuti pencairan THR ASN sekitar 2-3 hari setelahnya.
Dia menilai keluarnya PP No.14/2024 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN cukup mepet, karena itu Pemkab Bantul masih berupaya merampungkan Peraturan Bupati [Perbup] yang menjadi turunannya. "PP kan harus diturunkan dalam Perbup, kami baru mendapat PP awal puasa, artinya kami hanya punya waktu 20 hari dikurangi libur untuk mengurus regulasi. Regulasi jadi kami harus mengurus sistem dan administrasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ritual Mitoni, Budaya Jawa Menjaga Ibu Hamil Agar Anak Lahir Sehat Bebas Stunting
- Pemkot Jogja Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota
- SKIN+ dan SLIM+ Kini Hadir di Jogja City Mall
- Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Jogja, Disediakan Doorprize dan Hiburan
- Harga Tiket Masuk Museum Ullen Sentalu, Lokasi dan Jam Buka
Advertisement
Advertisement