Advertisement

Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Masih Rendah, Ini yang Dilakukan Disdukcapil

Alfi Annisa Karin
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Masih Rendah, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, Jogja—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja terus melakukan percepatan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki menuturkan sejauh ini berbagai cara telah dilakukan untuk meningkatkan capaian aktivasi IKD di wilayah Kota Jogja. Misalnya, dengan melakukan upaya jemput bola ke wilayah. ASN di lingkup Pemkot Jogja juga telah didorong untuk melakukan mengaktivasi IKD. Lalu, pelayanan juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Dinas Dukcapil Kota Jogja.

Advertisement

Untuk semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi dan melakukan aktivasi IKD, pihaknya memberikan layanan berupa zoom meeting bagi masyarakat. Diawali dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Dinas Dukcapil Kota Jogja. Selanjutnya, akan diberi jadwal terkait dengan waktu pelaksanaan zoom meeting.

"Ini dalam rangka program digitalisasi dari pemerintah pusat," kata Septi saat dihubungi, Kamis (28/3).

BACA JUGA: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Mendekati 11 Persen

Septi mengatakan, hingga akhir 2023 capaian aktivasi IKD telah mencapai 11 persen dari total 317 ribu penduduk Kota Jogja. Angka ini terbilang masih jauh dari target nasional yakni 30 persen. Septi menegaskan aktivasi IKD ini wajib bagi seluruh warga Indonesia. Tak hanya untuk mengejar capaian angka aktivasinya saja, tapi agar masyarakat juga bisa mendapatkan manfaatnya. Apalagi, beberapa fasilitas layanan publik saat ini mewajibkan penggunaan IKD.

"Beberapa layanan transportasi publik, kemudian perbankan saat ini sudah ada yang mewajibkan IKD. Di mana secara bertahap layanan publik baik itu nasional maupun daerah juga akan mengarah ke sana," imbuhnya.

Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah per 20 Maret 2024 tentang Percepatan Penerapan Aktivasi IKD, Dinas Dukcapil turut serta mengajak mantri pamong praja dan lurah di masing-masing wilayah untuk ikut berperan. Mereka diharapkan bisa berkoordinasi dengan pemangku wilayah kampung, RW, ataupun RT.

"Agar bersurat ke Dinas Dukcapil untuk kami lakukan jemput bola,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM

News
| Sabtu, 27 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement