Advertisement

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Mendekati 11 Persen

Alfi Annisa Karin
Senin, 15 Januari 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Mendekati 11 Persen Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Capaian aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di Kota Jogja mendekati 11%.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja Septi Sri Rejeki menuturkan perhari ini telah mencapai 10,47 persen dari seluruh warga wajib ber-KTP elektronik per hari ini, Senin (15/1/2024) yang mencapai 318.806.

Advertisement

Menurutnya, ada sejumlah kendala untuk menaikkan jumlah capaian IKD. Misalnya, jumlah warga wajib ber-KTP elektronik yang terus bertambah setiap harinya. Belum lagi masih ada warga yang belum memiliki ponsel yang bisa digunakan untuk Aplikasi IKD.

"Kebetulan Kota Jogja juga banyak penduduk non-permanennya. Ini yang menjadikan yang diaktivasi ternyata bukan warga Kota Jogja sehingga tidak menambah persentase," ujar Septi saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, capaian aktivasi IKD tertinggi ada di Kemantren Umbulharjo. Sementara terendah ada di KemantrenDia menargetkan aktivasi IKD di Kota Jogja setidaknya dapat mencapai 25% pada 2024 ini. Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan. Misalnya dengan melakukan upaya jemput bola ke wilayah.

BACA JUGA: Hari Terakhir Layanan Pindah Memilih, KPU DIY Buka Pelayanan sampai Pukul 23.59 WIB

Selain itu, setiap warga yang mengakses pelayanan kependudukan juga diminta untuk sekaligus melakukan aktivasi IKD. "Setiap saat kita melakukan jemput bola aktivasi IKD. Insya Allah tahun ini akan naik," katanya.

Terbaru, capaian IKD tertinggi ada di Kemantren Kotagede. Sementara, terendah ada di Kemantren Pakualaman. Septi mengimbau masyarakat tak perlu khawatir saat melakukan aktivasi IKN. Keamanan data dipastikan aman. Selain itu, proses kepengurusan dokumen kependudukan juga akan lebih mudah.

"Targetnya 25 persen terpenuhi, tetap setiap layanan mewajibkan masyarakat mengaktifkan layanan IKD, kecuali yang (telepon) tidak support," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement