Advertisement

Promo November

Bawaslu Bantul Imbau Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Jelang Pilkada

Jumali
Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:57 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Imbau Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Jelang Pilkada Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul resmi melayangkan surat imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk tidak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Bantul 2024.

Dalam surat bernomor 260/PM.00.02/K.YO-01/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho tersebut disampaikan jika ada larangan memutasi ASN jelang Pilkada 2024. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik interest di daerah tersebut. Adapun larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada.

Advertisement

Didik mengungkapkan berdasarkan UU No.10/2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3, disebutkan jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Kecuali mendapatkan persetujuan. Kemudian di ayat 3 pada pasal 71 disebutkan jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah saty pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bula sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," tulis Didik.

Selan itu, Didik menyebutkan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perbawaslu No.3/2022, Pasal 3 ayat 1 Perbawaslu No.3/2022 dan Peraturan KPU No.2/2024 maka Bawaslu Bantul mengimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam pergantian pejabat pemerintah Kabupaten Bantul mematuhi UU dan peraturan yang berlaku.

"Bupati dan Wakil Bupati Bantul tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," lanjut Didik.

BACA JUGA: Pilkada Bantul 2024, Golkar Bakal Usung Abdul Halim Muslih sebagai Calon Bupati

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Bantul Siapkan Anggaran Rp38,6 Miliar

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengakui jika ada sebanyak 6 pejabat eselon 2 yang akan pensiun pada 2024. Adapun keenam pejabat yang akan pensiun tersebut adalah Isdarmoko [inspektur daerah], Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala serta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, Suprianto, Staf Ahli Bupati Yuswarseno, Kepala Dinas PUPKP Bantul, Aris Suharyanto, Kepala Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul Agus Sulistyana, dan Asisten Administrasi Umum Setda Bantul Pulung Haryadi. Atas kondisi tersebut, Halim mengaku sudah mempersiapkan rencana untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Ya, nanti kita isi dengan Plt. Pelaksana tugas, sampai pada ditetapkannya kepala dinas definitif. Nah, kapan itu? Kita konsultasikan ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara]. Karena ada norma, bupati incumbent yang maju kembali dalam Pilkada, itu tidak boleh melakukan pergantian pejabat itu kurang dari 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon," kata Halim.

"Penetapan calon itu oleh KPU dijadwal 22 September 2024. Ditarik 6 bulannya itu 22 Maret 2024. Nah, kurang dari 6 bulan ini, bupati tidak boleh melakukan pergantian, kecuali diizin dari Kemendagri," terang Halim.

Halim juga menegaskan jika pengisian jabatan untuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Pariwisata Bantul tidak ada masalah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Prosesnya sudah kita mulai Februari. Jadi prosesnya sudah 7 bulan sebelum penetapan," papar Halim.

Terkait dengan kemungkinan rotasi pejabat untuk posisi eselon 2, Halim pun menyatakan hal itu bisa dilakukan. Asal diizinkan oleh Kemendagri. "Sementara kami akan isi dengan Plt [posisi eselon 2 yang kosong]. Pelaksana tugas itu bisa dari pejabat setara atau satu tingkat di bawah lainnya," ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement