Bawaslu Gunungkidul Lakukan Patroli Menjelang Hari Pemungutan Suara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul melakukan patroli selama tiga hari masa tenang atau sejak Minggu (24/11/2024). Patroli ini menjadi upaya Bawaslu agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kegiatan masyarakat untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan masa tenang menjadi waktu yang krusial dalam tahapan Pilkada 2024. Katanya, ada potensi pelanggaran selama masa tenang.
Advertisement
Salah satu hal yang menjadi fokus Bawaslu selama masa tenang adalah politik uang selain netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Dari sisi pencegahan, Bawaslu telah dan terus melakukan sosialisasi-edukasi dalam setiap ruang yang ada. “Kami membentuk tim yang bekerja selama 24 jam. Tim ini menyisir ke kampung-kampung untuk mengantisipasi politik uang/ serangan fajar. Tim patroli juga bekerja hingga hari pemungutan suara,” kata dalam Talkshow Kesiapan Pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024 Gunungkidul di Studio Jogja TV, Berbah, Sleman, Senin (25/11/2024).
Dia juga mengaku sanksi terhadap politik uang bukan hanya kepada pemberi, tetapi juga penerima. Sebab itu, Andang menambahkan Bawaslu juga telah memberi bekal pengetahuan dan standar operasional prosedur (SOP) kepada Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) dan Panwascam apabila terjadi pelanggaran pemilu.
Apabila pelanggaran mengarah pada tindak pidana pemilu, hal tersebut akan menjadi informasi awal penindakan. Penanganan tindak pidana pemilu akan diselesaikan di tingkat kabupaten.
Lebih jauh, Andang menjelaskan Bawaslu juga mengawasi berbagai bentuk/ model kampanye, utamanya di media sosial di mana model kampanye sangat cair dan mudah dilakukan.
BACA JUGA:
Bawaslu meminta agar masyarakat ikut dalam memantau dan melaporkan apabila menemukan informasi hoaks dan kampanye terselubung. Keterbatasan personel dan kemamuan menjadi salah satu kesulitan Bawaslu dalam melakukan penindakan.
Lain hal, Andang meminta agar badan adhoc melaporkan apabila terjadi kekurangan surat suara. Mereka juga harus mencatat perpindahan surat suara dari satu TPS ke TPS lain. Hal ini sangat penting lantaran dapat menimbulkan sengketa.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan Pilkada. Pengawas partisipatif istilahnya. Ke depan, masyarakat juga berani jadi saksi apabila ada pelanggaran dalam Pemilu. Persoalan kadang muncul ketika tidak ada saksi dalam memproses pelanggaran,” ucapnya.
Terakhir, Bawaslu menegaskan Pilkada sekadar kontestasi. Pemenang Pilkada tidak perlu jemawa dan pihak yang kalah perlu berbesar hati. Pilkada tidak boleh menjadi ajang membuat batas dan perpecahan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 25 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Senin 25 November 2024: Di Kantor PJR Prambanan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement