Advertisement

Ada Perusahaan di Bantul yang Bakal PHK Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, Berikut Respons Pemkab

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 01 April 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Ada Perusahaan di Bantul yang Bakal PHK Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, Berikut Respons Pemkab Foto ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menyidak sebuah perusahaan di Bumi Projotamansari yang diduga akan merumahkan 300 orang pekerjanya jelang Lebaran. 

Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. "Kami sudah mendengar info tersebut, tetapi terkait kebenaran info tersebut, rencana besok pagi [2/4/2024] kami baru mau konfirmasi ke pihak perusahaan yang bersangkutan," ujarnya, Senin (1/4/2024).

Advertisement

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY telah menerima laporan bahwa ada 300 pekerja di salah satu perusahaan di Bantul yang akan dirumahkan pekerjanya menjelang Lebaran. Selain itu, ada indikasi pekerja tersebut tidak dibayarkan THR-nya. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengaku informasi terkait dengan perusahaan tersebut sudah didapatkannya, meski secara informal. "Kami baru sebatas info secara informal. Untuk pembayaran THR detailnya kami juga belum [mendapat informasi]," katanya. 

Dia pun mengaku akan mengonfirmasikan ke perusahaan terkait. Dia juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang memiliki pekerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada. "Pekerja yang sudah satu tahun [masa kerja] dibayarkan dengan satu kali upah, sementara pekerja yang [masa kerja] kurang dari satu tahun diberikan [THR] secara proporsional," katanya.

Dia mengaku saat ini telah menerima konsultasi beberapa perusahaan terkait dengan kemampuan pembayaran THR. "Memang ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait dengan kemampuan pembayaran. Kamu sampaikan karena regulasi itu harus ditegakkan, sehingga kami memberikan pembinaan agar [THR] diberikan sesuai ketentuan. Besaran [THR] sudah ditentukan, jadi tidak ada dispensasi," katanya. 

Dia pun meminta perusahaan agar memberikan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak mencicilnya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, Rina pun mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang dapat kenakan. "Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha," katanya. 

Dia menambahkan pemberian sanksi tersebut menjadi ranah Disnakertrans DIY. Apabila ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya, apabila terbukti ada pelanggaran maka Disnakertrans DIY akan memberikan saksi. 

BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menurut Rina, selama ini belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. Meski begitu, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR tahun 2023.

Menurutnya dari 22 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan tidak mampu membayar THR pekerjanya. Sehingga, tidak memenuhi aturan pembayaran PHK tahun lalu. 

Dia pun mengimbau agar pekerja di perusahaan tersebut dapat mengadukannya ke Disnakertrans Bantul apabila ada indikasi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement