Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Foto ilustrasi. /JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menyidak sebuah perusahaan di Bumi Projotamansari yang diduga akan merumahkan 300 orang pekerjanya jelang Lebaran.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. "Kami sudah mendengar info tersebut, tetapi terkait kebenaran info tersebut, rencana besok pagi [2/4/2024] kami baru mau konfirmasi ke pihak perusahaan yang bersangkutan," ujarnya, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY telah menerima laporan bahwa ada 300 pekerja di salah satu perusahaan di Bantul yang akan dirumahkan pekerjanya menjelang Lebaran. Selain itu, ada indikasi pekerja tersebut tidak dibayarkan THR-nya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengaku informasi terkait dengan perusahaan tersebut sudah didapatkannya, meski secara informal. "Kami baru sebatas info secara informal. Untuk pembayaran THR detailnya kami juga belum [mendapat informasi]," katanya.
Dia pun mengaku akan mengonfirmasikan ke perusahaan terkait. Dia juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang memiliki pekerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada. "Pekerja yang sudah satu tahun [masa kerja] dibayarkan dengan satu kali upah, sementara pekerja yang [masa kerja] kurang dari satu tahun diberikan [THR] secara proporsional," katanya.
Dia mengaku saat ini telah menerima konsultasi beberapa perusahaan terkait dengan kemampuan pembayaran THR. "Memang ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait dengan kemampuan pembayaran. Kamu sampaikan karena regulasi itu harus ditegakkan, sehingga kami memberikan pembinaan agar [THR] diberikan sesuai ketentuan. Besaran [THR] sudah ditentukan, jadi tidak ada dispensasi," katanya.
Dia pun meminta perusahaan agar memberikan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak mencicilnya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, Rina pun mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang dapat kenakan. "Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha," katanya.
Dia menambahkan pemberian sanksi tersebut menjadi ranah Disnakertrans DIY. Apabila ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya, apabila terbukti ada pelanggaran maka Disnakertrans DIY akan memberikan saksi.
BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR, Paling Lambat H-7 Lebaran!
Menurut Rina, selama ini belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. Meski begitu, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR tahun 2023.
Menurutnya dari 22 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan tidak mampu membayar THR pekerjanya. Sehingga, tidak memenuhi aturan pembayaran PHK tahun lalu.
Dia pun mengimbau agar pekerja di perusahaan tersebut dapat mengadukannya ke Disnakertrans Bantul apabila ada indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.