Advertisement

Promo November

UU Desa Direvisi, Pemkab Sleman Tak Gegabah Merevisi Perda tentang Lurah

David Kurniawan
Senin, 01 April 2024 - 15:07 WIB
Arief Junianto
UU Desa Direvisi, Pemkab Sleman Tak Gegabah Merevisi Perda tentang Lurah Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan akan ada revisi Perda No.18/2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Meski demikian, pelaksanaan tidak dilakukan dengan terburu-buru karena masih menunggu peraturan turunan dari revisi tentang Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, keberadaan Perda No.18/2019 yang membahas tentang lurah di Sleman dinilai tidak lagi relevan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan tentang Undang-Undang tentang Desa.

Advertisement

“Aturannya sudah tidak sejalan dengan revisi undang-undang yang baru saja disahkan,” kata Samsul kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Sesuai dengan hirearkri perundang-undangan, keberadaan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

Menurut dia, ada beberapa perbedaan peraturan yang tertuang dalam Perda No.18/2019 dengan undang-undang yang baru.

Contoh paling kentara terlihat dari masa jabatan lurah. Di perda, masa jabatan lurah selama enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Adapun di undang-undang baru, masa jabatannya berlangsung delapan tahun dan dapat dipilih selama dua periode.

“Makanya perlu adanya revisi agar ada kesesuaian dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.

Meski demikan, Samsul mengakui proses revisi masih butuh proses Panjang. Selain masih menunggu diundangkannya undang-undang baru, juga menunggu revisi peraturan pelaksanannya mulai dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau sudah diundangkan, terus revisi peraturan pelaksana juga sudah ada, maka kami baru bisa melakukan perubahan perda. Tapi, kalau belum ada, maka tidak bisa merevisi perda yang ada,” katanya.

Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan mendukung penuh adanya pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa.

Hal ini menyangkut dengan masa jabatan lurah yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. "Kami dukung penuh revisi ini,” katanya.

Menurut dia, jabatan yang lebih lama maka ada waktu untuk konsolidasi bersama pasca-pemilihan. Selain itu, lurah terpilih juga bisa mengimplementasikan visi misi yang dimiliki dengan cukup waktu. “Jadi waktunya lebih ideal dan potensi konflik bisa ditekan karena tidak cepat-cepat pilihan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement