Nama Kepala BKPPD Gunungkidul Dicatut dalam Surat Mutasi Palsu
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan akan ada revisi Perda No.18/2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Meski demikian, pelaksanaan tidak dilakukan dengan terburu-buru karena masih menunggu peraturan turunan dari revisi tentang Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, keberadaan Perda No.18/2019 yang membahas tentang lurah di Sleman dinilai tidak lagi relevan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan tentang Undang-Undang tentang Desa.
“Aturannya sudah tidak sejalan dengan revisi undang-undang yang baru saja disahkan,” kata Samsul kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sesuai dengan hirearkri perundang-undangan, keberadaan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
Menurut dia, ada beberapa perbedaan peraturan yang tertuang dalam Perda No.18/2019 dengan undang-undang yang baru.
Contoh paling kentara terlihat dari masa jabatan lurah. Di perda, masa jabatan lurah selama enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Adapun di undang-undang baru, masa jabatannya berlangsung delapan tahun dan dapat dipilih selama dua periode.
“Makanya perlu adanya revisi agar ada kesesuaian dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Meski demikan, Samsul mengakui proses revisi masih butuh proses Panjang. Selain masih menunggu diundangkannya undang-undang baru, juga menunggu revisi peraturan pelaksanannya mulai dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau sudah diundangkan, terus revisi peraturan pelaksana juga sudah ada, maka kami baru bisa melakukan perubahan perda. Tapi, kalau belum ada, maka tidak bisa merevisi perda yang ada,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan mendukung penuh adanya pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa.
Hal ini menyangkut dengan masa jabatan lurah yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. "Kami dukung penuh revisi ini,” katanya.
Menurut dia, jabatan yang lebih lama maka ada waktu untuk konsolidasi bersama pasca-pemilihan. Selain itu, lurah terpilih juga bisa mengimplementasikan visi misi yang dimiliki dengan cukup waktu. “Jadi waktunya lebih ideal dan potensi konflik bisa ditekan karena tidak cepat-cepat pilihan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Kemendag menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang semester I-2026 dengan nilai transaksi Rp18,59 miliar. Aduan terbanyak terkait elektronik dan refu
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i meminta penyebab ledakan di MAN 3 Padang ditelusuri secara menyeluruh dan mengingatkan publik tidak terburu-buru menyimpulkan peny
Pemerintah menyiapkan skema pelunasan utang KCIC Whoosh senilai Rp116 triliun tanpa harus membebani APBN. Proses pengalihan aset masih berlangsung.
Pemerintah mempercepat pembangunan KSPEAN Papua Selatan melalui kolaborasi pusat dan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.