Advertisement
Kasus Korupsi Timah, Pukat UGM: Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lemah!
![Kasus Korupsi Timah, Pukat UGM: Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lemah!](https://img.harianjogja.com/posts/2024/04/03/1170138/harvey-moeis.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi di PT Timah merupakan fenomena gunung es dimana penyalahgunaan izin usaha pertambangan belum semuanya terkuak. Hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengatakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam ini ditengarai belum sepenuhnya optimal. Hal itu disebabkan karena masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi PT. Timah, kata Yuris, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar.
“Jika merunut duduk perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka ada satu isu yang juga perlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal,” kata Yuris saat menanggapi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).
Bila dugaan kasus korupsi di PT. Timah ini akhirnya terbukti, ungkapnya, maka kejadian ini menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup. Pasalnya, perusahaan tambang ilegal seharusnya ditindak secara hukum malah justru sebaliknya dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa.
"Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum. Anehnya, hal ini juga luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Yuris, secara umum ada beberapa modus yang sering terjadi pada kasus korupsi sumber daya alam. Seperti misalnya suap untuk meloloskan pemberian izin yang tidak layak, hingga kekurangan penerimaan negara yang disetor akibat manipulasi data produksi sumber daya alam.
Dugaan kasus korupsi PT. Timah ini di mata publik, kata Yuris, mempertontonkan bagaimana praktik tambang ilegal yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dari aparat justru mendapat ‘karpet merah’ untuk menjalankan bisnisnya.
“Faktor sulitnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam diantaranya adalah lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro bisnis,” jelasnya.
Ada hal yang menimbulkan pertanyaan bagi Yuris, bagaimana mungkin jika usaha tambang ilegal, yang tentu jelas sudah melanggar hukum malah difasilitasi sebagai rekanan.
Menurutnya, Kejaksaan tentu bisa menelusuri lebih lanjut lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya pembiaran terhadap operasi tambang ilegal ini. Apalagi misalnya praktik seperti ini terjadi selama bertahun-tahun.
“Apabila terdapat bukti adanya pembiaran, apalagi misalnya sampai dapat dibuktikan adanya suap untuk menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut maka bukan tidak mungkin akan ada aktor lain yang bisa dijerat dari pengembangan perkara kasus ini,” ujarnya.
Ia berpendapat, kasus korupsi di tubuh PT. Timah ini untuk kesekian kalinya terjadi kasus korupsi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus punya komitmen kuat untuk mengupayakan berbagai cara pencegahan. Sebab, korupsi sumber daya alam tidak akan selesai hanya dengan mengembangkan sistem untuk kemudahaan berbisnis.
“Tapi juga perlu diperketat perihal pengawasan, pengelolaan konflik kepentingan yang berkelindan antara pejabat atau menteri dengan perusahaan di sektor sumber daya alam, serta penegakan hukum yang independen dari pengaruh bisnis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement