Top Ten News Jogja: Listrik Padam, Tol Dialihkan, Brasil Menang
Top 10 berita Jogja hari ini: tol, listrik padam, MBG, hingga kemenangan Brasil di Piala Dunia 2026.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara/ist-Puspenkum Kejaksaan Agung
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi di PT Timah merupakan fenomena gunung es dimana penyalahgunaan izin usaha pertambangan belum semuanya terkuak. Hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengatakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam ini ditengarai belum sepenuhnya optimal. Hal itu disebabkan karena masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.
BACA JUGA: Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi PT. Timah, kata Yuris, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar.
“Jika merunut duduk perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka ada satu isu yang juga perlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal,” kata Yuris saat menanggapi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).
Bila dugaan kasus korupsi di PT. Timah ini akhirnya terbukti, ungkapnya, maka kejadian ini menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup. Pasalnya, perusahaan tambang ilegal seharusnya ditindak secara hukum malah justru sebaliknya dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa.
"Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum. Anehnya, hal ini juga luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Yuris, secara umum ada beberapa modus yang sering terjadi pada kasus korupsi sumber daya alam. Seperti misalnya suap untuk meloloskan pemberian izin yang tidak layak, hingga kekurangan penerimaan negara yang disetor akibat manipulasi data produksi sumber daya alam.
Dugaan kasus korupsi PT. Timah ini di mata publik, kata Yuris, mempertontonkan bagaimana praktik tambang ilegal yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dari aparat justru mendapat ‘karpet merah’ untuk menjalankan bisnisnya.
“Faktor sulitnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam diantaranya adalah lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro bisnis,” jelasnya.
Ada hal yang menimbulkan pertanyaan bagi Yuris, bagaimana mungkin jika usaha tambang ilegal, yang tentu jelas sudah melanggar hukum malah difasilitasi sebagai rekanan.
Menurutnya, Kejaksaan tentu bisa menelusuri lebih lanjut lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya pembiaran terhadap operasi tambang ilegal ini. Apalagi misalnya praktik seperti ini terjadi selama bertahun-tahun.
“Apabila terdapat bukti adanya pembiaran, apalagi misalnya sampai dapat dibuktikan adanya suap untuk menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut maka bukan tidak mungkin akan ada aktor lain yang bisa dijerat dari pengembangan perkara kasus ini,” ujarnya.
Ia berpendapat, kasus korupsi di tubuh PT. Timah ini untuk kesekian kalinya terjadi kasus korupsi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus punya komitmen kuat untuk mengupayakan berbagai cara pencegahan. Sebab, korupsi sumber daya alam tidak akan selesai hanya dengan mengembangkan sistem untuk kemudahaan berbisnis.
“Tapi juga perlu diperketat perihal pengawasan, pengelolaan konflik kepentingan yang berkelindan antara pejabat atau menteri dengan perusahaan di sektor sumber daya alam, serta penegakan hukum yang independen dari pengaruh bisnis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top 10 berita Jogja hari ini: tol, listrik padam, MBG, hingga kemenangan Brasil di Piala Dunia 2026.
Owen membela Ronaldo usai Portugal ditahan RD Kongo, sekaligus prediksi kebangkitan di laga lawan Uzbekistan.
Pengakuan mantan asisten pribadi viral usai ungkap cerita ritual artis di Gunung Kawi dalam podcast YouTube Jejak Backpacker.
Perubahan aturan MotoGP Assen ubah strategi start, larangan holeshot device picu debat keselamatan dan ubah grid balap 2026.
Argentina lolos 32 besar Piala Dunia 2026, calon lawan di Grup H masih ditentukan hasil akhir fase grup.
Fitur Vehicle Motion Cues Apple bantu atasi mabuk perjalanan saat main HP di mobil. Simak cara aktifkan dan trik Back Tap-nya di sini.