287 Pelajar Ramaikan KAP Kota Jogja 2026, PASI Bidik Juara POPDA 2029
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Foto ilustrasi buruh./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah perusahaan garmen di Bantul yang diduga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya saat momen menjelang Lebaran, memilih menyelesaikan perkara melalui jalur bipartit.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyanggah dugaan sebuah perusahaan garmen di Bantul yang akan melakukan PHK pekerjanya menjelang lebaran 2024. "Berita ada yang merumahkan 300 [orang] pegawai seperti yang diberitakan tidak benar. Perusahaan itu baru mengalami kesulitan ekonomi, tetapi belum ada kebijakan seperti itu," katanya Jumat (5/4/2024).
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengaku menerima laporan ada 300 orang pekerja perusahaan di Bantul yang nyaris tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan di-PHK menjelang Lebaran 2024.
Ria mengaku bersamaan dengan dari laporan yang diterima Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tersebut, pihaknya juga menerima laporan dari 11 orang pekerja di perusahaan tersebut mengenai dugaan tersebut. Pihaknya juga telah menyambangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Saat disambangi, perusahan garmen berskala menengah tersebut mengaku mengalami kesulitan finansial lantaran belakangan sepi orderan. Sehingga saat ini perusahaan tersebut masih menghadapi kesulitan dalam pembayaran THR pekerjanya. "Dari manajemen dan pekerja dari permasalahan yang ada, mereka melakukan perundingan bipartit [untuk menyelesaikan persoalan tersebut]," katanya.
BACA JUGA: Ada Perusahaan di Bantul yang Bakal PHK Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, Berikut Respons Pemkab
Menurut Rina, proses perundingan bipatride tersebut tengah dilakukan hingga 17 April 2024. Setelah itu, kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pekerja akan menjadi keputusan akhir. Rina pun mengaku pihaknya akan menindaklanjuti hasil perundingan tersebut saat itu. "Tindak lanjutnya kami menunggu perundangan dari masalah internal," katanya.
Kemudian menurut Rina, apabila hasil kesepakatan dari perusahaan tersebut THR yang diberikan ke pekerja tidak sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. “Kalau ada pihak yang tidak sepakat, yang tidak menerima, hak mereka mengadukan. Sampai hari ini tidak ada pengaduan dari pihak pekerja [perusahaan garment tersebut] terkait dengan THR yang masuk ke kami, baik online atau langsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Dana pensiun Malaysia KWAP rugi Rp881 miliar akibat penipuan eFishery. PM Anwar akui investasi ini penipuan terencana. Simak selengkapnya.
Anak muda China kini nekat berbagi ranjang dengan orang asing demi menekan biaya sewa. Gaji stagnan dan ancaman PHK memaksa mereka bertahan. Simak kisah lengkap
Dekan Fakultas Psikologi UGM mengajak remaja tidak malu mencari bantuan profesional saat mengalami masalah kesehatan mental.
Survei Vero dan Kadence menunjukkan kepercayaan pada bank digital tertinggi di ASEAN, namun kebocoran data tetap menjadi kekhawatiran utama.
Retno Marsudi menyebut perubahan iklim memperparah krisis air dunia dan mendorong kolaborasi untuk mempercepat pencapaian SDGs 2030.