Advertisement
Bantah Ada Perusahaan Garmen yang Akan PHK Ratusan Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah perusahaan garmen di Bantul yang diduga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya saat momen menjelang Lebaran, memilih menyelesaikan perkara melalui jalur bipartit.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyanggah dugaan sebuah perusahaan garmen di Bantul yang akan melakukan PHK pekerjanya menjelang lebaran 2024. "Berita ada yang merumahkan 300 [orang] pegawai seperti yang diberitakan tidak benar. Perusahaan itu baru mengalami kesulitan ekonomi, tetapi belum ada kebijakan seperti itu," katanya Jumat (5/4/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengaku menerima laporan ada 300 orang pekerja perusahaan di Bantul yang nyaris tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan di-PHK menjelang Lebaran 2024.
Ria mengaku bersamaan dengan dari laporan yang diterima Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tersebut, pihaknya juga menerima laporan dari 11 orang pekerja di perusahaan tersebut mengenai dugaan tersebut. Pihaknya juga telah menyambangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Saat disambangi, perusahan garmen berskala menengah tersebut mengaku mengalami kesulitan finansial lantaran belakangan sepi orderan. Sehingga saat ini perusahaan tersebut masih menghadapi kesulitan dalam pembayaran THR pekerjanya. "Dari manajemen dan pekerja dari permasalahan yang ada, mereka melakukan perundingan bipartit [untuk menyelesaikan persoalan tersebut]," katanya.
BACA JUGA: Ada Perusahaan di Bantul yang Bakal PHK Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, Berikut Respons Pemkab
Menurut Rina, proses perundingan bipatride tersebut tengah dilakukan hingga 17 April 2024. Setelah itu, kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pekerja akan menjadi keputusan akhir. Rina pun mengaku pihaknya akan menindaklanjuti hasil perundingan tersebut saat itu. "Tindak lanjutnya kami menunggu perundangan dari masalah internal," katanya.
Kemudian menurut Rina, apabila hasil kesepakatan dari perusahaan tersebut THR yang diberikan ke pekerja tidak sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. “Kalau ada pihak yang tidak sepakat, yang tidak menerima, hak mereka mengadukan. Sampai hari ini tidak ada pengaduan dari pihak pekerja [perusahaan garment tersebut] terkait dengan THR yang masuk ke kami, baik online atau langsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement