Advertisement

Baru 2 Pekan, Pemkab Gunungkidul Batalkan Pelantikan Pejabat Daerah

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 05 April 2024 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Baru 2 Pekan, Pemkab Gunungkidul Batalkan Pelantikan Pejabat Daerah Bupati Gunungkidul Sunaryanta (kiri) saat melantik kepala OPD baru di lingkup pemkab yang berlangsung di kawasan Taman Budaya Gunungkidul. Sabtu (19/8/2023) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul.

Pembatalan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ pada Kamis (29/3/2024). Nomenklatur SE tersebut perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Advertisement

BACA JUGA: Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024

Dengan begitu, ada sebanyak 72 orang dengan rincian 5 jabatan tinggi pratama, 67 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang kembali pada pos jabatan masing-masing sebelum pelantikan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa khusus pejabat Plt seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sebelumnya dijabat Dewi Irawaty akan ditentukan oleh Bupati Gunungkidul.

"Terlepas apakah Plt akan tetap sama atau tidak tapi pada prinsipnya semua pejabat yang mengisi posisi baru setelah dilantik kemarin kembali ke posisi semula," kata Iskandar dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Setelah SE yang diterima, Pemkab Gunungkidul kemudian melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (1/4/2024). Dalam konsultasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan seperti ketentuan Pasal 71 Undang-undang (UU) No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA: Pelantikan 2 Kepala Dinas di Bantul Tunggu Rekomendasi dari KASN dan Kemendagri

Dalam ayat (2) Pasal tersebut ditegaskan bahwa, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabatn enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 bahwa penetapan pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Dari waktu penetapan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran perhitungan 6 Bulan sebelum tanggal (22/9/ 2024 ) apakah tanggal (22/3/2024) atau (21/3/2024).

Iskandar menjelaskan bahwa ada beberapa daerah/lembaga yang berasumsi bahwa perhitungan 6 bulan dimulai (23/3/2024). Artinya tanggal (22/3/2024) merupakan batas akhir pelantikan sebagaimana dipahami Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, KASN, Bawaslu (Sumatera Utara) maupun lebih dari 10 kabupaten/kota/provinsi lainnya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada awalnya belum membatalkan pelantikan dikarenakan belum ada kebijakan secara tegas dari Kementerian Dalam Negeri. "Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mengajukan izin penggantian pejabat kepada Menteri Dalam Negeri [paska konsultasi]," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan bahwa Bupati Gunungkidul dan semua kepala pemangku kepentingan telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pembatalan pelantikan. "Dulu kami melihatnya tanggal 22 Maret belum terlambat [untuk melantik]. Daerah lain juga ada," kata Suhartanta.

Dengan begitu, per Kamis (4/4/2024), sebanyak 5 pejabat tinggi pratama, 67 pejabat administrator dan pejabat pengawas kembali di posisi sebelumnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement