Advertisement

Promo November

MUI Minta Masyarakat Berhenti Menghujat Mbah Benu Imam Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul

Newswire
Senin, 08 April 2024 - 23:07 WIB
Sunartono
MUI Minta Masyarakat Berhenti Menghujat Mbah Benu Imam Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Mbah Benu imam jemaah Masjid Aolia Gunungkidul. - Harian Jogja Andreas Yuda Pramono.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghujat KH Ibnu Hajar alias Mbah Benu imam jemaah Masjid Aolia Gunungkidul yang menetapkan Hari Raya Idulfitri selisih 5 hari dari ketetapan umat Islam pada umumnya. MUI menilai ketetapan itu tidak sesuai syariat Islam dan menyelisih pendapat ulama mayoritas yang memiliki otoritas keilmuan.

Zainut mengajak masyarakat agar tidak menghujat atau mengolok-olok Mbah Benu. Bisa jadi jamaah Aolia berbuat seperti itu karena ketidaktahuan mereka. Sudah menjadi tugas MUI dan ormas Islam lainnya untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ajaran agama yang benar.

Advertisement

BACA JUGA : Jemaah Aolia Gunungkidul Gelar Salat Idulfitri Pagi Ini, Ikuti Perintah Mbah Benu

"Beragama itu harus berdasarkan sunah, tidak boleh hanya berdasarkan hawa nafsu atau selera pribadi pemimpinnya yang tidak memiliki otoritas ilmu agama, tetapi jangan menghujat," katanya, Senin (8/4/2024).

Ketetapan pemimpin jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. "Keyakinan jamaah Aolia tersebut tidak ada landasan syariat dan fikihnya sama sekali," ujarnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa perbedaan ketetapan jamaah Aolia merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan. "Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan," kata Ni'am.

BACA JUGA : Mbah Benu Imam Jemaah Aolia Bangun Musala Menghadap Pantai Selatan Ngobaran Gunungkidul

Dia mengatakan bahwa kepercayaan yang diyakini oleh Mbah Benu imam jemaah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan. Akan tetapi, apabila praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka harus diluruskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement