Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Lebaran, Pemkab Sleman Awasi Sektor Pelayanan Publik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku menyeluruh lantaran sektor pelayanan publik mulai dibuka kembali Selasa (16/4/2024). Upaya pemantauan akan dilakukan untuk memastikan pelayanan sudah kembali normal seusai libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, pegawai di sektor ini tetap masuk sesuai jadwal seusai libur Lebaran mulai Selasa.
Advertisement
Oleh karena itu, di hari pertama masuk kerja bakal dilakukan pemantauan. Upaya pengawasan tidak hanya melalui absensi para pegawai, namun juga ada kegiatan inspeksi mendadak ke lokasi tempat pelayanan. “Upaya pemantuaan di hari pertama pasti kami lakukan,” katanya, Senin (15/4/2024).
Menurut dia, pengawasan dilakukan sebagai salah satu sarana memastikan tidak ada pegawai yang bolos kerja. Selain itu, juga untuk memastikan tempat-tempat pelayanan publik sudah berjalan seperti biasa. “Nanti kami pilih secara acak. Sidak dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait,” kata Pramono.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama mengatakan hingga saat ini tidak ada pegawai yang melaporkan adanya kendala terkait dengan kegiatan balik dari luar daerah seusai libur Lebaran.
Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pegawai dinas Kesehatan menjadi salah satu OPD yang tetap masuk kerja mulai Selasa pagi dan tidak mengikuti WFH. “Para pegawai akan terus kami pantau untuk memastikan bisa masuk tepat waktu,” katanya.
Dia menambahkan, selama libur Lebaran fasilitas Kesehatan di Bumi Sembada tidak ada yang tutup. Seluruh puskesmas tetap buka seperti biasa, termasuk pelayanan di RSUD Prambanan dan RSUD Sleman. “Nanti petugas Kesehatan yang tetap piket selama libur Lebaran akan mendapatkan libur pengganti,” katanya.
BACA JUGA: Hari Ini ASN WFH Kecuali Dua Sektor Ini
Sebelumnya, Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman.
Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran. “Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April,” kata Eka.
Dia menjelaskan, tujuan dilakukan WFH untuk memperlancar arus balik dan mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan ke Masyarakat secara langsung seperti pelayanan Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi hingga objek vital nasional tetap masuk seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024).
Adapun WFH yang berlaku bagi pegawai yang membidangi tugas layanan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan humas. “WFH juga berlaku bagi pegawai di bidang analisis, perumus kebijakan, perencanaan dan lainnya yang tidak berhubungan dengan Masyarakat secara langsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
Advertisement
Advertisement