Advertisement

UGM Tegaskan Kampus Tak Punya Sangkut Paut dengan Dosen yang Terlibat Penggelapan Uang

Catur Dwi Janati
Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
UGM Tegaskan Kampus Tak Punya Sangkut Paut dengan Dosen yang Terlibat Penggelapan Uang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat suara soal salah satu pengajarnya yang diberitakan menjadi buronan karena dugaan penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah. UGM menegaskan bila kasus yang menimpa pengajarnya merupakan urusan bersifat personal yang tidak ada keterlibatannya dengan UGM sebagai institusi.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir UGM, YUI sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan mencapai miliaran rupiah. Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024. Pengajar Teknik Nuklir UGM tersebut bahkan menjadi buronan seusai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Kasus yang menyeret nama Yudi bermula saat tersangka menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Namun YUI justru diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang diduga digelapkan tersangka disebut mencapai Rp9,2 miliar.

Menanggapi isu ini, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi tak menampik bila nama yang beredar dalam pemberitaan memang merupakan salah satu pengajarnya. Namun bila menilik dari aspek kasusnya, kasus tersebut disebut Sandi adalah tindak personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.

"Yang bersangkutan itu memang dosen Teknik Nuklir UGM. Namun kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal," terang Andi pada Kamis (18/4/204).

Hingga saat ini, yang bersangkutan disebut Andi memang masih berstatus sebagai dosen di Fakultas Teknik UGM, Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Meski tercatat masih aktif sebagai dosen, Andi menyebut jika aktivitas YUI sudah tidak banyak lagi di UGM. "Tapi aktivitasnya [YUI] itu tidak banyak di UGM," katanya.

Baca Juga

Soal Politik Dinasti, Begini Pandangan Dosen UGM

Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Begini Respons Dosen UGM

Kebiasaan Brandu Warga Gunungkidul Berakibat Fatal, Ini Solusi Alternatif Menurut Pakar

Pada prinsipnya, kampus diungkapkan Andi menghormati proses hukum yang berlaku. Andi bahkan menegaskan bila UGM siap membantu aparat penegak hukum dalam dugaan penggelapan ini. Meskipun sekali lagi, tindakan yang dilakukan Yudi tak masuk dalam kegiatan di lingkup perguruan tinggi.

"Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi katena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam. Karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi," ungkapnya.

Nantinya apabila putusan berkekuatan hukum yang diterbitkan, Andi menegaskan bakal ada konsekuensi yang diterima Yudi dari kampus. "Karena ini kegiatannya kan personal ya, nanti kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap pasti ada konsekuensinya di UGM," tegasnya.

"Terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalau pun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM," imbuhnya.

Jika merujuk dari regulasi yang ada, dosen UGM terikat dengan kode etik. Salah satunya seorang dosen tidak boleh melakukan tindak pidana.

"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ini ada sanksi akademik, bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian," tegasnya.

Di sisi lain, Andi sangat menyayangkan adanya aktivitas personal yang berdampak pada institusi Kampus. Karenanya, dia berpesan agar seluruh sivitas UGM lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan di luar kegiatan kampus.

"Dalam melakukan kegiatan, ataupun perbuatan, ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM. UGM enggak ngerti apa-apa terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement