Advertisement
Sejumlah Pengendara Mobil Barang di Bantul Kena Tilang Gegara Kir Mati

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 16 kendaraan barang kena tilang dalam razia gabungan dari Dinas Perhubungan DIY yang dilakukan di Jalan Parangtritis, tepatnya di selatan simpang empat Druwo, Sewon, Bantul, Senin (22/4/2024). Sebagian besar yang kena tilang karena masa berlaku uji kir sudah habis dan belum diperpanjang
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY, Raden Sigit Wahyu Wibowo mengatakan total ada 125 kendaraan yang dihentikan dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas. “Yang melanggar ada 16 kendaraan,” katanya.
Advertisement
Dari 16 kendaraan tersebut sebanyak 14 kendaraan kirnya mati, sementara lainnya tidak membawa STNK dan tidak membawa SIM. Mereka yang melanggar, kata Sigit, diberi surat tilang dan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.
Ia berharap razia kendaraan barang ini dapat mengingatkan kembali kepada semua pengendara atau pemilik kendaraan barang maupun kendaraan umum agar memperhatikan kelayakan kendaraan, salah satunya dengan melakukan uji kir.
Menurutnya uji kir penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Apalagi kemarin kan ada bus yang kecelakaan di jalan Imogiri-Panggang dan ternyata kirnya habis sejak 2020,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Uji Kir di Jogja Gratis
Uji KIR Gratis, Belum Ada Lonjakan Signifikan
Peminat Uji Kir Gratis di Bantul Masih Minim
Sigit tidak mengetahui pasti alasan pemilik kendaraan terutama kendaraan umum dan kendaraan barang tidak melakukan atau memperpanjuang uji kir. Padahal uji kir tahun ini sudah digratiskan oleh pemerintah. Namun ia menduga karena pemilik kendaraan tahu bahwa kendaraannya kemungkinan tidak bakal lolos uji kir.
“Kalau uji kir kendaraan akan ketahuan layak dan tidaknya beroperasi, misalnya remnya kurang berfungsi dan sebagainya. Akhirnya kan harus dibawa ke bengkel dan membutuhkan biaya,” papartnya.
Namun bagaimanapun, kata dia, uji kir kendaraan wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dan demi keselamatan bersama di jalan raya. Selain itu razia kelengkapan kendaraan, petugas gabungan juga merazia kendaraan barang yang over demension dan over loading (Odol) atau kelebihan muatan.
Sebelumnya operasi gabungan Dinas Perhubungan DIY juga dilakukan di Jalan Srandakan bantul apda bulan lalu. Hasilnya 41 kendaraan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) seperti kir mati dan Odol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement