Advertisement

Sejumlah Pengendara Mobil Barang di Bantul Kena Tilang Gegara Kir Mati

Ujang Hasanudin
Senin, 22 April 2024 - 22:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sejumlah Pengendara Mobil Barang di Bantul Kena Tilang Gegara Kir Mati Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DIY saat memeriksa kelengkapan kendaraan di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, Senin (22/4/2023) - Harian Jogja / Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 16 kendaraan barang kena tilang dalam razia gabungan dari Dinas Perhubungan DIY yang dilakukan di Jalan Parangtritis, tepatnya di selatan simpang empat Druwo, Sewon, Bantul, Senin (22/4/2024). Sebagian besar yang kena tilang karena masa berlaku uji kir sudah habis dan belum diperpanjang

Kepala Seksi Pengendalian Operasional  Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY, Raden Sigit Wahyu Wibowo mengatakan total ada 125 kendaraan yang dihentikan dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas. “Yang melanggar ada 16 kendaraan,” katanya.

Advertisement

Dari 16 kendaraan tersebut sebanyak 14 kendaraan kirnya mati, sementara lainnya tidak membawa STNK dan tidak membawa SIM. Mereka yang melanggar, kata Sigit, diberi surat tilang dan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.

Ia berharap razia kendaraan barang ini dapat mengingatkan kembali kepada semua pengendara atau pemilik kendaraan barang maupun kendaraan umum agar memperhatikan kelayakan kendaraan, salah satunya dengan melakukan uji kir.

Menurutnya uji kir penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Apalagi kemarin kan ada bus yang kecelakaan di jalan Imogiri-Panggang dan ternyata kirnya habis sejak 2020,” ujarnya.

BACA JUGA: 

Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Uji Kir di Jogja Gratis

Uji KIR Gratis, Belum Ada Lonjakan Signifikan

Peminat Uji Kir Gratis di Bantul Masih Minim

Sigit tidak mengetahui pasti alasan pemilik kendaraan terutama kendaraan umum dan kendaraan barang tidak melakukan atau memperpanjuang uji kir. Padahal uji kir tahun ini sudah digratiskan oleh pemerintah. Namun ia menduga karena pemilik kendaraan tahu bahwa kendaraannya kemungkinan tidak bakal lolos uji kir. 

“Kalau uji kir kendaraan akan ketahuan layak dan tidaknya beroperasi, misalnya remnya kurang berfungsi dan sebagainya. Akhirnya kan harus dibawa ke bengkel dan membutuhkan biaya,” papartnya.

Namun bagaimanapun, kata dia, uji kir kendaraan wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dan demi keselamatan bersama di jalan raya. Selain itu razia kelengkapan kendaraan, petugas gabungan juga merazia kendaraan barang yang over demension dan over loading (Odol) atau kelebihan muatan.

Sebelumnya operasi gabungan Dinas Perhubungan DIY juga dilakukan di Jalan Srandakan bantul apda bulan lalu. Hasilnya 41 kendaraan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) seperti kir mati dan Odol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement