Advertisement

Apdesi Ingatkan Agar Lurah Tetap Netral dalam Pilkada 2024

Jumali
Kamis, 25 April 2024 - 12:47 WIB
Maya Herawati
Apdesi Ingatkan Agar Lurah Tetap Netral dalam Pilkada 2024 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul mengingatkan kepada anggotanya untuk netral pada Pilkada Bantul 2024. Sebab, Apdesi tidak ingin terlibat dalam lingkaran politik praktis pada Pilkada 2024 mendatang.

"Jadi jauh-jauh hari, kami sudah ingatkan kepada anggota kami untuk netral. Tidak memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada mendatang," kata  Ketua Apdesi Bantul Mahardi Badrun, Kamis (25/4/2024).

Advertisement

Lurah Seloharjo, Pundong ini mengakui, ada rumor yang berkembang di masyarakat, jika Apdesi Bantul nantinya akan mendukung salah satu calon pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini menyusul, salah satu anggota Apdesi Bantul yang juga lurah Canden, Jetis, Bejo WTP mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Bantul melalui DPD II Partai Golkar Bantul.

BACA JUGA: Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang untuk Timnas Indonesia hingga 2027

"Ada kabar yang berkembang di masyarakat, jika nantinya kami akan mendukung anggota kami yang akan berkonstelasi di Pilkada Bantul. Itu tidak benar, karena kami memang tidak berpolitik praktis dan netral di Pilkada mendatang," kata Badrun.

Meski demikian, Badrun mengaku mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bejo WTP yang maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada mendatang. Apalagi, mendaftar dan ikut konstelasi pada Pilkada adalah hak setiap warga negara.

"Kami mengapresiasi terkait langkah pak Bejo yang ingin ikut berkonstelasi di Pilkada mendatang. Tapi, sekali lagi kami ingatkan ke teman-teman untuk netral pada Pilkada mendatang," kata Badrun.

Tidak Harus Mundur

Ketua DPD II Golkar Bantul Paidi mengungkapkan, Bejo WTP adalah satu dari lima bakal calon wakil bupati yang mendaftar melalui partainya.

Sejauh ini, Golkar telah menerima berkas pendaftaran dan rencananya nama Bejo bersama dengan empat bakal calon wakil bupati dan 3 bakal calon bupati Bantul akan dibawa dalam rapat dengan DPD I Golkar DIY, sebelum nantinya dikirimkan ke DPP Partai Golkar.

"Untuk syarat harus mundur dari jabatan yang saat ini ada? Sejauh ini tidak ada saat penjaringan. Karena ini kan masih bakal calon. Nanti mungkin jika sudah ditetapkan dan didaftarkan ke KPU, baru pak Bejo mungkin harus mundur dari jabatan lurah yang sekarang. Kita tunggu saja nanti perkembangannya," kata Paidi.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji menyatakan jika tidak ada aturan terkait dengan lurah yang aktif mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya.

"Pada Perda tentang Pamong tidak diatur secara eksplisit. Jadi nanti itu berkaitan dengan UU Pilkada. Jadi diaturan Perda tentang pamong tidak mengatur tentang itu [lurah yang aktif mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada Pilkada harus mundur dari jabatannya]," kata Hermawan.

Berbeda dengan ASN, di mana, kata Hermawan ada aturan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur, jika ASN harus mundur saat mendaftar ke KPU. "Jadi yang ada aturannya baru ASN," ucap Hermawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement