Advertisement
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus menggodok aturan penyelenggaraan pemilihan lurah yang sempat tertunda karena gelaran Pemilu dan Pilkada di 2024. Wacana terakhir akan ada penyelenggaraan dua pemilihan lurah di tahun depan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan , Dinas Pemberdayaan Masyarkat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, tahun ini ada 30 lurah yang masa jabatannya berakhir pada 27 November mendatang. Berdasarkan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ, maka penyelenggaran penyelenggaraan pemilihan harus ditunda.
Advertisement
Didalam edaran ini dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “Untuk waktu pengganti pemilihan masih dikaji,” kata Kriswantoro, Jumat (26/4/2024).
Menurut dia, sempat ada opsi pelaksanaan akan digabung karena ada 56 lurah yang masa jabatannya habis di akhir 2024. Meski demikian, opsi ini tidak diambil karena mengacu hasil dari koordinasi dengan paguyuban lurah serta pertimbangan masa jabatan Pejabat Lurah.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
“Opsi terakhir tetap diselenggarakan sendiri-sendiri. Wacananya pilihan lurah yang tertunda, tahapannya tetap dimulai di 2024, tapi pelaksanaan pencoblosan di awal 2025,” katanya.
Kriswanto mengakui dengan opsi ini, maka ada peluang di tahun depan diselenggarakan pemiliha lurah sebanyak dua kali. Meski demikian, ia memastikan bahwa opsi masih sebatas rencana karena keputusan masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemda DIY.
“Kami sudah berkirim surat ke provinsi terkait dengan opsi adanya dua pilihan lurah di 2025. Namun hingga sekarang belum ada jawaban terkait dengan konsultasi ini,” katanya.
Selain itu, kepastian juga masih menunggu hasil dari revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa karena ada perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. “Pokoknya masih dalam proses dan harapannya opsi yang dipilih merupakan yang terbaik,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi berkaitan dengan penundaan pilihan lurah serentak di 30 kalurahan di tahun ini. Paguyuban berharap penundaan tidak berlangsung lama karena akan berdampak terhadap pencalonan lurah yang berstatus petahana.
“Dikarenakan bersamaan dengan pemilu dan pilkada, maka pilihan lurah diundur. Harapannya penundaan tidak terlalu lama karena lurah petahana bisa kehilangan momentum di pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Rabu 22 Januari 2025
- Direktorat Pengawasan Ruang Digital Jadi Lembaga Pengawas PDP
- Harga Emas Melesat di Tengah Risiko Kebijakan Donald Trump
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
Advertisement
Masyarakat Diimbau Waspadai Terhadap Potensi Curah Hujan Tinggi
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Jadwal Terbaru SIM Keliling Sleman di Bulan Januari 2025
- PPDB 2025, DIY Masih Menunggu Kebijakan dari Pemerintah Pusat
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Selasa 21 Januari 2025
- Jalur Trans Jogja 2025 Lengkap, Melayani ke Palbapang Bantul hingga Pakem Sleman
Advertisement
Advertisement