Advertisement
PPDB 2025, DIY Masih Menunggu Kebijakan dari Pemerintah Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Ernawan Nurhidayat pada Senin (20/1/2025)
Menurut Ernawan, hingga saat ini kebijakan PPDB masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. "Kami masih menunggu kebijakan pusat seperti apa. Sampai sekarang juga belum final kebijakannya, masih dibahas," ujar Ernawan.
Advertisement
BACA JUGA : Mendikdasmen Pastikan PPDB Kali Ini Tak Ada Istilah Zonasi dan Ujian
Salah satu isu utama dalam pembahasan kebijakan PPDB adalah sistem zonasi. Wacana yang berkembang menyebutkan adanya perubahan dalam penerapan sistem ini, bahkan beberapa pihak mengusulkan penghapusannya. Namun, Ernawan menegaskan bahwa semangat sistem zonasi tetap relevan dan penting untuk diterapkan.
"Rohnya zonasi itu kan bagus, mendekatkan murid dengan rumah. Kami sangat setuju dan akan tetap memakainya. Arahnya zonasi itu bukan mau dihapus, tapi diubah menjadi rayonisasi. Di DIY sendiri, konsep rayonisasi sudah kami gunakan, yakni berdasarkan rayon tempat tinggal murid, bukan lagi jarak rumah ke sekolah," katanya.
Ernawan menambahkan perubahan dari zonasi ke rayonisasi sebenarnya tidak mengubah esensi dari tujuan sistem tersebut. Sistem ini diharapkan mempermudah siswa dalam mengakses pendidikan tanpa harus terkendala oleh jarak geografis yang jauh.
Terkait pelaksanaan kebijakan baru, Ernawan menyampaikan DIY telah menjalankan PPDB secara optimal selama ini. Jika nantinya ada perubahan kebijakan dari pusat, pihaknya akan menyesuaikan dengan menambahkan aturan teknis yang diperlukan.
"Implementasi di setiap provinsi kan berbeda-beda. Selama ini di DIY sudah optimal dan dianggap sempurna. Tinggal jika ada perubahan, kami menambah aturan detail yang diperlukan. Harapannya, tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh calon murid untuk curang," katanya.
Selain sistem zonasi, jalur prestasi juga menjadi perhatian dalam persiapan PPDB 2025. Berdasarkan aturan sebelumnya, jalur prestasi hanya dibuka ketika jalur zonasi telah terpenuhi. Namun, Ernawan menegaskan bahwa DIY tidak menerapkan aturan tersebut secara kaku.
BACA JUGA : Sampah hingga PPDB Masih Jadi PR Bagi Pemkot Jogja
"Kuota jalur prestasi tetap 20 persen, dan kami tetap menghargai prestasi murid. Aturan sebelumnya kan jalur prestasi dibuka ketika jalur zonasi terpenuhi, tapi kami tetap memberi porsi yang jelas untuk murid-murid berprestasi," ujarnya.
Adapun tahapan PPDB 2025 di DIY direncanakan akan dimulai pada bulan April. Ernawan berharap agar kebijakan dari pemerintah pusat dapat segera final dan tidak dirilis terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan di daerah.
"Kalau bisa, aturan dan perubahan dari pusat tidak terlalu mepet, sehingga daerah bisa menyesuaikan. Ini penting agar implementasi berjalan lancar," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Akan Jadi Lahan Reklamasi, Menteri KKP Tegaskan Tanah Dasar Lautan Tidak Boleh Disertifikatkan
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Gelar Edu Expo 2025, Ajak Generasi Muda Persiapkan Masa Depan Emas
- Mabok, Berkelahi dan Bacok Teman hingga Meninggal Dunia, Warga Pleret Diringkus Polisi
- Peroleh Izin Kemendiktisaintek, Program Magister Keperawatan Unisa Yogyakarta Siap Dibuka
- Kodim Bantul Dicatut Penipu dalam Program MBG, Dandim Himbau Pengusaha Katering Waspadai Modus Penipuan
- Peringati Milad ke 2, Konco Kopral Gelar Salawat Bersama Macul Langit dan Santuni Anak Yatim
Advertisement
Advertisement