Advertisement
Disdikpora Bantul Sesuaikan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru dari Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Beberapa aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berubah dari tahun sebelumnya yang bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul tengah sesuaikan aturan PPDB Bantul dengan aturan dari Pemerintah Pusat.
Advertisement
"Kami sedang berproses untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat," kata Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, Jumat (7/3/2025).
Nugroho mengaku beberapa penyesuaian yang akan dilakukan terkait dengan persentase PPDB untuk setiap jalur.
Perbedaan ketentuan PPBD antara Permendikbud No.1/2021 dengan Permendikdasmen No.3/2025 antara lain jalur penerimaan siswa baru. Â "Perbedaan dalam PPDB [SPMB] kali ini di jenjang SMP untuk zonasi dan afirmasi," katanya.
Dalam aturan terbaru, zonasi diubah menjadi domisili. Untuk SD kuota minimal 70%, SMP minimal 40%, afirmasi SD minimal 15%, SMP minimal 20% dan mutasi maksimal 5%.
BACA JUGA: Potret Buka Puasa Bersama Warga Palestina di Gaza
Sementara dalam aturan sebelumnya, zonasi SD minimal 70%, SMP minimal 50%, dan afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua mencapai 5%, dan sisanya untuk jalur prestasi.
Nugroho pun mengaku pihaknya akan menyosialisasikan aturan baru SPBM tersebut kepada jajarannya. Menurutnya, sosialisasi terkait dengan aturan terbaru juga akan disampaikan kepada orang tua murid untuk mengantisipasi kebingungan saat melakukan pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul dan Polres Panen Raya Jagung, Ubah Lahan Tidur Jadi Penopang Swasembada Pangan
- Pemkab Sleman Kenalkan Kopi Merapi lewat Festival Sekaligus untuk Bantu Petani
- Bersiap Berlaga di Liga 1, PSIM Jogja Dipastikan Pertahankan Yusaku Yamadera
- Kakak Beradik di Piyungan Bantul Berkelahi, Bakar Motor, Dapur Rumah Ludes Dilalap Api
- Dua Jalur Domisili SPMB SMP di Jogja, Radius Kuota 5 Persen dan Wilayah 40 Persen
Advertisement
Advertisement