Gojek Terus Perkuat Integrasi Mobilitas Digital dan Pemberdayaan UMKM
Gojek menerima penghargaan kategori Platform Integrasi Budaya dan Mobilitas Digital.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani melantik enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penyuluh Keluarga Berencana formasi penerimaan tahun 2023 pada Selasa (30/04/2024).
JOGJA—Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani melantik enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penyuluh Keluarga Berencana formasi penerimaan tahun 2023 pada Selasa (30/04/2024) di ruang Kencana kantor yang beralamat di Jalan Kenari Yogyakarta.
P3K merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan diberikan jabatan dan tugas yang sama sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya, P3K diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, yang bisa diperbarui atau dilanjutkan sepanjang dibutuhkan. Periode kerja PPPK disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut, maksimal lima tahun setiap masa perjanjian.
Enam P3K yang dilantik terdiri dari satu orang Penyuluh KB Ahli Pertama, satu orang Petugas Lapangan KB Terampil, serta Petugas Lapangan KB Pemula berjumlah 4 orang.
BACA JUGA: Konversi Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan, Ini Rencana Pemerintah
Sesuai dengan jabatan yang disandang, mereka akan bertugas di lini lapangan berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka akan ditempatkan di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, di bawah pendayagunaan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan KB (OPDKB).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengharapkan Kepala OPDKB Gunungkidul dan Kulon Progo yang hadir pada pelantikan agar dapat seoptimal mungkin mendayagunakan para P3K ini untuk menyukseskan program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di wilayah masing-masing.
Walaupun diakui belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan Penyuluh KB, namun diharapkan tambahan tenaga baru ini dapat makin meningkatkan kinerja program bidang kependudukan dan KB.
Sementara kepada para terlantik Andi Ritamariani mengucapkan selamat dan menyampaikan beberapa pesan.
”Sebagai ujung tombak program yang berhadapan langsung dengan masyarakat, citra lembaga kita sangat tergantung dengan kinerja kalian, karena itu bekerja dan berkinerjalah sebaik mungkin.” pesan Ritamariani.
Ia menambahkan, meskipun sebagian dari terlantik harus bertugas jauh dari keluarga, ia berpesan agar tetaplah bekerja dengan tenang dan penuh kegembiraan serta rasa syukur.
BACA JUGA: Percepat Penurunan Stunting, BKKBN DIY Sepakati MOU Dengan Usaha Start Up Distribusi Kebutuhan Pokok
”Ingatlah bahwa di luar sana banyak sekali yang mengharapkan berada di posisi kalian saat ini. Jangan ragu dan malu untuk bertanya kepada para Penyuluh senior jika menemukan kesulitan dalam tugas-tugas keseharian.” lanjut Ritamariani.
Pihaknya mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan para mitra kerja, para stakeholder, para pimpinan dan pegawai di OPDKB serta Pimpinan dan Pegawai Lingkungan Perwakilan BKKBN DIY.
Setelah dilantik Para P3K diambil sumpahnya oleh oleh Rohaniwan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Tampak hadir menyaksikan pelantikan Sekretaris Badan, Seluruh Ketua Tim Kerja di lingkungan Perwakilan BKKBN DIY, dan Ketua DPD dan DPC Ikatan Penyuluh KB (IPeKB). (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gojek menerima penghargaan kategori Platform Integrasi Budaya dan Mobilitas Digital.
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.
Pembahasan mengenai pola asuh merupakan kelanjutan dari isu stunting yang selama ini banyak mendapat perhatian.
UNU Jogja membuka Beasiswa Talenta Lestari 2026 bagi 100 mahasiswa dengan kuliah penuh empat tahun. Simak syarat, jalur, dan jadwal pendaftarannya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 22 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memiliki 55 aset tanah dan bangunan, namun banyak yang belum tercantum dalam LHKPN.