Advertisement
Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menaruh perhatian khusus pada kesejahteraan para marbot masjid di Kota Jogja. Ini diwujudkan salah satunya dengan memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kolaborasi Baznas Kota Jogja dengan salah satu perusahaan swasta di Kota Jogja.
Kepala Baznas Kota Jogja Syamsul Azhari menyebut awalnya ada 526 nama yang diusulkan. Lalu, ada 377 nama yang kemudian memenuhi persyaratan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pihak swasta selama enam bulan ke depan. "Setelah itu insyaallah akan dilanjutkan oleh Pemkot Jogja bersama Baznas," ujar Syamsul.
Advertisement
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menuturkan pemberian jaminan sosial ini merupakan wujud perhatian Pemkot Jogja dan pihak swasta yang beroperasi di Kota Jogja terhadap kesejahteraan marbot masjid. Menurutnya, marbot masjid punya tugas yang mulia. Tak sembarang orang bisa secara sukarela mengurus dan merawat masjid.
BACA JUGA: Muncul Tumpukan Sampah di Selopamioro, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Bantul
"Untuk itu sebagai salah satu bentuk perhatian kami maka terhitung bulan Mei hingga enam bulan ke depan akan diberikan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan," tutur Singgih.
Dia menambahkan, marbot punya peranan penting dalam menghidupkan dan memakmurkan masjid. Marbot masjid juga akan berperan secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak berkegiatan ataupun beribadah di dalam masjid. Jaminan sosial ini bisa memberikan rasa aman bagi marbot masjid untuk bertugas.
"Harapannya akan semakin banyak marbot yang bisa mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan ini. Ke depan akan semakin diperluas untuk takmir," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, melalui sinergi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan bertekad untuk terus memperluas kepesertaan dari kalangan pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Sebagaimana amanat undang-undang, seluruh pekerja informal, bahkan pekerja sosial seperti marbot, ART, petani, pedagang, buruh gendong dan lain sebagainya, juga berhak atas jaminan sosial.
“Dengan menjadi peserta, maka segala risiko yang barangkali muncul dari aktivitas bekerjanya akan kami cover atau kami tanggung. Kami akan mengganti seluruh biaya perawatan di rumah sakit hingga sembuh,” katanya.
Selain itu, masih ada manfaat lain yakni santunan kematian sebesar Rp 42 juta, beasiswa untuk anak-anak peserta program dan lain sebagainya. Namun apabila meninggalnya karena kecelakaan kerja, maka nilai santunan menjadi 48 x gaji (yang dilaporkan). "Padahal, nilai iurannya hanya 16.800 rupiah perbulan,” katanya memberi penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Lebaran di Terminal Giwangan Diprediksi Memuncak Akhir Pekan Ini
- Mobil Pemudik Asal Bekasi Terbakar di Ngemplak Sleman
- Ini Antisipasi Pengelola Terminal Giwangan Hadapi Puncak Arus Balik
- Hari Ketiga Lebaran, Kendaraan Keluar DIY Meningkat Signifikan
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Bantul Minta Warga Waspada
Advertisement
Advertisement