Advertisement
Latih Tarung Berujung Maut di Sleman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menetapkan AF, 22, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam insiden sambung silat di salah satu kampus di Kapanewon Depok, Sleman. Adapun latih tarung ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) silam.
Peristiwa nahas bermula dari jadwal latihan yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Korban dan rekan-rekananya sedang latihan bela diri sejak Sabtu malam hingga Minggu (28/4/2024).
Advertisement
Tahapan dimulai dengan latihan biasa yang kemudian dilanjutkan latih tanding. Tanding dilakukan dengan tujuan untuk melatihan dan mengapilkasikan teknik kemampuan silat selama proses pelatihan.
Korban pun mengajukan menjadi sukarelawan untuk sambung. Nahasnya, pada saat melawan AF mengalami tendangan keras dibagian perut hingga mengalami kesakitan yang serius.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, didalam latih tanding silat tanpa menggunakan pengaman serta tidak ada tim medis yang mendampingi. Usai mengalami tendangan keras di bagian perut, korban sempat dibawa ke kos.
Namun rasa sakit yang dialami tak kunjung sembung hingga akhrinya memberitahu orang tua yang berada di Palembang. Selanjutnya, ibu korban meminta saudara yang tinggal di Sleman untuk menjenguk korban ke kosan.
“Dari sini korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Sardjito,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Dikarenakan keluhan sakit yang diderita tak kunjung mereda, pada Senin (29/4/2024), korban menjalani USG dan ditemukan luka lebab di daerah usus besar dan halu. Tim medis langsung mengambil tindakan operasi untuk proses penyembuhan.
BACA JUGA: Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak, Pria di Sleman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Sehari kemudian kondisinya malah makin memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Riski.
Atas kejadian ini, kerabat dari korban langsung membuat laporan ke polisi pada 1 Mei 2024. Korban akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman dan mengakui telah melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya ini, AF dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Untuk ancamannya kurungan paling lama tujuh tahun,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, hingga sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk barang bukti telah diamankan dua pasang baju silat dan satu lembar kain warna putih dengan Panjang 1,5 meter milik pelaku.
“Untuk tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 19 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement