Lowongan Pekerjaan: Gunungkidul Ajukan 370 Formasi Pegawai, Ini Rinciannya
Pemkab Gunungkidul mengajukan 370 formasi pegawai 2026, terdiri dari 335 CPNS dan 35 PPPK, tetapi masih menunggu persetujuan pusat.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian (Tengah) saat menunjukan barang bukti baju yang dipergunakan untuk latih tanding yang berujung maut di Kapanewon Depok. Rabu (8/5/2024)
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menetapkan AF, 22, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam insiden sambung silat di salah satu kampus di Kapanewon Depok, Sleman. Adapun latih tarung ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) silam.
Peristiwa nahas bermula dari jadwal latihan yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Korban dan rekan-rekananya sedang latihan bela diri sejak Sabtu malam hingga Minggu (28/4/2024).
Tahapan dimulai dengan latihan biasa yang kemudian dilanjutkan latih tanding. Tanding dilakukan dengan tujuan untuk melatihan dan mengapilkasikan teknik kemampuan silat selama proses pelatihan.
Korban pun mengajukan menjadi sukarelawan untuk sambung. Nahasnya, pada saat melawan AF mengalami tendangan keras dibagian perut hingga mengalami kesakitan yang serius.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, didalam latih tanding silat tanpa menggunakan pengaman serta tidak ada tim medis yang mendampingi. Usai mengalami tendangan keras di bagian perut, korban sempat dibawa ke kos.
Namun rasa sakit yang dialami tak kunjung sembung hingga akhrinya memberitahu orang tua yang berada di Palembang. Selanjutnya, ibu korban meminta saudara yang tinggal di Sleman untuk menjenguk korban ke kosan.
“Dari sini korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Sardjito,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Dikarenakan keluhan sakit yang diderita tak kunjung mereda, pada Senin (29/4/2024), korban menjalani USG dan ditemukan luka lebab di daerah usus besar dan halu. Tim medis langsung mengambil tindakan operasi untuk proses penyembuhan.
BACA JUGA: Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak, Pria di Sleman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Sehari kemudian kondisinya malah makin memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Riski.
Atas kejadian ini, kerabat dari korban langsung membuat laporan ke polisi pada 1 Mei 2024. Korban akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman dan mengakui telah melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya ini, AF dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Untuk ancamannya kurungan paling lama tujuh tahun,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, hingga sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk barang bukti telah diamankan dua pasang baju silat dan satu lembar kain warna putih dengan Panjang 1,5 meter milik pelaku.
“Untuk tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengajukan 370 formasi pegawai 2026, terdiri dari 335 CPNS dan 35 PPPK, tetapi masih menunggu persetujuan pusat.
Cuaca hari ini, BMKG mengingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh dan Sumatera Utara. DIY diprediksi cerah.
Prabowo meminta penambahan pesawat modifikasi cuaca dan menyiapkan drone berkapasitas 50 kg air untuk mitigasi karhutla.
Yusril Ihza Mahendra menilai tak ada persoalan mendasar dalam isi buku Islam ala Prabowo dan meminta publik memahami isinya secara utuh.
Harry Kane masuk persaingan Ballon d’Or 2026 setelah mencetak 73 gol bersama Bayern dan timnas Inggris musim lalu.
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.