Hak Eks Karyawan RSGM Belum Cair, Pemkab Bantul Minta Ada Kepastian
Pemkab Bantul mendesak manajemen RSGM segera membayar tunggakan gaji dan pesangon eks pekerja. Bupati juga meminta adanya timeline pembayaran yang jelas.
Foto ilustrasi. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY menyatakan belum mengetahui rencana Polda DIY yang ingin menghilangkan separator atau pembatas jalan Ring Road Jogja. Dishub masih menunggu pemberitahuan dan kajian teknis soal wacana penghilangan pembatas jalan itu.
Rencana penghilangan pembatas jalan di Ring Road Jogja sebelumnya digaungkan oleh Polda DIY. Tujuannya untuk menambah ruang jalan sehingga bisa memuat lebih banyak kendaraan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Plh Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, rencana penghilangan separator di jalan Ring Road itu muncul dari Polda DIY. Kewenangannya tentu berasal dari jawatan itu berikut pemerintah pusat lantaran statusnya merupakan jalan nasional.
"Wacana itu belum ada komunikasi dengan kami. Itu kan keinginan Polda DIY untuk melakukan kajian menghilangkan separator di Ring Road. Kami akan tunggu saja kajiannya seperti apa," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Oyot, sapaan akrabnya menjelaskan, status Jalan Ring Road yang merupakan jalan nasional kewenangannya ada di pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN). Kajiannya pun dilakukan dari pusat bukan Pemda DIY.
"Monggo saja kalau Polda DIY melakukan kajian tentunya harus kordinasi juga dengan Kementerian PU karena itu terkait dengan jalan nasional," katanya.
Oyot menambahkan, kajian yang dilakukan nanti tentu harus lengkap. Kelebihan dan kekurangan dari penghapusan separator jalan itu harus diketahui sebelum dilaksanakan. Setelahnya rekomendasi hasil kajian baru bisa dilihat sejauh mana pentingnya wacana itu diterapkan. "Kami sifatnya nanti koordinasi saja antar mereka dan sekadar pemberitahuan," kata dia.
Direktur Lalu lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pekan depan rencananya pembahasan soal penghilangan separator Ring Road akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kalangan akademisi.
"Keberadaan separator itu kan sudah sangat lama sementara perkembangan transportasi sekarang sudah sangat pesat, jadi butuh penyesuaian," ujarnya.
Alfian menerangkan, untuk tahap awal uji coba peniadaan separator itu dimulai di Monjali sampai Condongcatur selama satu bulan. Dengan begitu badan jalan akan semakin lebar dan dimungkinkan bisa memperkecil risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga akan edukasi terus masyarakat sambil melihat bagaimana kondisi uji cobanya," kata Alfian.
Ditlantas Polda DIY mengakui bahwa program ini tentu bakal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hanya saja tetap diperlukan terobosan yang konkret agar kondisi lalu lintas di Jogja beradaptasi dengan perkembangan terkini.
"Makanya ada uji coba dulu untuk melihat bagaimana optimalisasinya di lapangan. Setelahnya baru kami akan tinjau kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mendesak manajemen RSGM segera membayar tunggakan gaji dan pesangon eks pekerja. Bupati juga meminta adanya timeline pembayaran yang jelas.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.