Advertisement
Belum Penuhi Persyaratan, Pendaftaran PPS di 38 Kalurahan di Sleman Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memerpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Sleman di 38 kalurahan. Masa perpanjangan dibuka sampai Sabtu (11/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, rekrutmen PPS sudah dibuka sejak 2-8 Mei 2024. Meski demikiah, hingga pendaftaran ditutup masih ada 38 kalurahan yang memenuhi syarat minimal pendaftaran.
Advertisement
Ia menjelaskan, anggota PPS di setiap kalurahan dibutuhkan tiga orang. Sesuai dengan petunjuk teknis perekrutan, jumlah pendaftar diwajibkan minimal dua kali kebutuhan.
BACA JUGA: Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
“Jadi untuk rekrutmen minimal harus ada enam orang pendaftar. Makanya setelah pendaftaran ditutup, kami buka perpanjangan pendaftaran hingga 11 Mei pukul 23.59 WIB,” katanya saat dihubungi Jumat (10/5/2024).
Huda menjelaskan, untuk jumlah pendaftar PPS yang masih kurang tersebar di 12 kapanewon. Pasalnya, dari 17 kapanewon di Sleman yang jumlah pendaftarnya sudah terpenuhi baru di Kapanewon Ngaglik, Minggir, Depok, Pakem dan Gamping.
“Untuk yang lain masih kurang, meski tidak semua kalurahan. Kekurangannya bervariasi antara dua dan satu pendaftar dari ketentuan yang telah ditetapkan minimal enam pendaftar,” katanya.
Selain rekrutmen PPS, KPU Sleman juga sedang melakukan proses seleksi untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia memastikan, untuk rekrutmen ini tidak ada masa perpanjangan dan tes berbasis computer juga sudah dilakasnakaan.
“Masih proses dan harapannya pada 16 Mei anggota PPK untuk pilkada sudah dilantik,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh berharap rekrutmen PPK dan PPS bisa berjalan dengan lancar sehingga bisa dilantik sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pasalnya pembentukan badan adhoc pilkada harus sudah terbentuk di bulan ini.
“Makanya rekrtumen dilakukan dalam waktu yang hampir bersama dan semuanya ditangani langsung oleh KPU Sleman,” katanya.
Menurut dia, sesuai dengan rekomendasi hasil penyelenggaraan Pemilu 2019, petugas badan adhoc tidak hanya melampirkan surat Kesehatan. Namun, juga diwajibkan menyertakan tes untuk tensi darah, kolestrol dan gula darah.
“Ini sudah berlaku sejak pilkada 2020 hingga sekarang. Tujuannya untuk memastikan para petugas memiliki Kesehatan yang baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Jokowi: Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Presiden Iran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Generasi Muda DIY Harus Dibekali Pendidikan Karakter yang Mumpuni
- Forum LKS/LKSA Dorong Kabupaten Bantul Layak Anak, Perempuan dan Disabilitas
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Advertisement