Advertisement

Promo November

Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada Rp48,8 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Senin, 20 Mei 2024 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada Rp48,8 Miliar

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menuntaskan penyaluran dana hibah pilkada tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total alokasi dana hibah sebesar Rp48,8 miliar.

Dari total Rp48,8 miliar, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh anggaran sebesar Rp10,39 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana hibah tahap II pada Kamis (16/5/2024). “Dana hibah baik untuk KPU maupun Bawaslu sudah kami kirimkan,” kata Putro dihubungi, Senin (20/5).

Ketua KPU, Asih Nuryanti dan Ketua Bawaslu, Andang Nugroho membenarkan bahwa dana hibah Pilkada tahap II sebesar total Rp29,05 miliar telah mereka terima. KPU mendapat Rp22,82 miliar dan Bawaslu Rp6,23 miliar.

BACA JUGA: Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan

Adapun penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. KPU telah menerima Rp15,21 miliar dan Bawaslu Rp4,15 miliar.

Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai tahapan Pilkada 2024, termasuk pemberian honorarium untuk badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok pengawas kecamatan (panwascam).

Per bulan, Ketua PPK mendapat Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon atau lima orang per kapanewon. Sedangkan, ketua panwascam akan mendapat Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Total kebutuhan panwascam mencapai 54 orang, dengan per kecamatan tiga orang.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa badan ad hoc seperti PPK memiliki peran krusial dalam mengendalikan seluruh tahapan Pilkada. Sebab itu, PPK diminta untuk menjaga integritas dengan memetahui kode etik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik

News
| Selasa, 26 November 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement