Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada Rp48,8 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menuntaskan penyaluran dana hibah pilkada tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total alokasi dana hibah sebesar Rp48,8 miliar.
Dari total Rp48,8 miliar, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh anggaran sebesar Rp10,39 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.
Advertisement
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana hibah tahap II pada Kamis (16/5/2024). “Dana hibah baik untuk KPU maupun Bawaslu sudah kami kirimkan,” kata Putro dihubungi, Senin (20/5).
Ketua KPU, Asih Nuryanti dan Ketua Bawaslu, Andang Nugroho membenarkan bahwa dana hibah Pilkada tahap II sebesar total Rp29,05 miliar telah mereka terima. KPU mendapat Rp22,82 miliar dan Bawaslu Rp6,23 miliar.
BACA JUGA: Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan
Adapun penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. KPU telah menerima Rp15,21 miliar dan Bawaslu Rp4,15 miliar.
Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai tahapan Pilkada 2024, termasuk pemberian honorarium untuk badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok pengawas kecamatan (panwascam).
Per bulan, Ketua PPK mendapat Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon atau lima orang per kapanewon. Sedangkan, ketua panwascam akan mendapat Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Total kebutuhan panwascam mencapai 54 orang, dengan per kecamatan tiga orang.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa badan ad hoc seperti PPK memiliki peran krusial dalam mengendalikan seluruh tahapan Pilkada. Sebab itu, PPK diminta untuk menjaga integritas dengan memetahui kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement






