Cegah Kecelakaan, Ini Aturan Disdikpora Kota Jogja Terkait Operasional Bus Study Tour
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Peristiwa kecelakaan bus study tour yang terjadi di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu patut menjadi evaluasi. Jangan sampai kegiatan study tour yang seharusnya menjadi kegiatan yang menyenangkan justru malah mejadi malapetaka.
Berkaca dari kejadian itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kota Jogja turut menerapkan sejumlah regulasi pada operasional kendaraan study tour. Kepala Dinas Dikpora Kota Jogja Budi Santosa Asrori menjelaskan aturan soal kendaraan bus benar-benar diatur detail. Termasuk soal usia kendaraan yang maksimal berusia 6 tahun dari tanggal produksinya.
Advertisement
BACA JUGA: Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
“Kondisi bus harus benar-benar layak jalan. Sekarang kan 2024. Paling tua ya keluaran 2018. Kami atur sampai sedetail itu,” ujar Budi, Senin (13/5/2024).
Budi menambahkan, selain soal usia kendaraan, bus juga harus lolos uji KIR. Aturan-aturan ini semata-mata untuk memastikan pelajar bisa selamat ke tujuan dan kembali lagi ke daerah asal juga dalam keadaan selamat.
BACA JUGA: Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Tegas Tindak PO Bus yang Tidak Taat Regulasi
Dia mengaku tak bisa melarang sekolah untuk melakukan gelaran study tour. Sebab, di sisi lain study tour juga memberi dampak perputaran ekonomi di daerah tujuan. Tak terkecuali bagi Kota Jogja yang juga menjadi tujuan favorit study tour dari berbagai daerah.
Hanya saja ada pembatasan, misalnya study tour di tingkat SD hanya boleh dilakukan di dalam pulau Jawa. Sementara, tingkat SMP diperbolehkan untuk menyebrang pulau.
“Setiap tahun pasti sekolah mengajukan (izin study tour),” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement