Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY bersama dengan AVSEC AP 1 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, Selasa (14/5/2024) pukul 17.30 WIB. Tersangka dalam kasus tersebut melarikan diri.
"Tersangka kabur, namanya ada," Kata Ketua Tim Kerja Karantina, Dwi Lantiani saat ditemui di Kantor Harian Jogja, Rabu (15/5/2024).
Advertisement
Perempuan yang akrab disapa Lanti ini mengatakan tugas BKHT DIY selesai pada proses penggalan upaya penyelundupan BBL dan melakukan pemeriksaan bahwa BBL merupakan merupakan salah satu jenis yang masuk dalam larangan ekspor Berdasarkan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan itu melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda maksimal Rp3 miliar.
Selanjutnya terkait tersangka, pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Kelautan dan perikanan serta kepolisian. "Untuk tersangka menajdi ranah KKP tindak lanjutnya bisa kerja sama dengan Reskrim," ujarnya.
Sementara barang bukti BBL saat ini masih disimpan di kantor BKHIT DIY dan akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk dilepasliarkan kembali.
Adapun lokasi pelepasliaran BBL akan ditentukan oleh KKP. "Apakah mau dilepasliarkan di lokasi konservasi atau di pantai Kementerian KKP yang menentukan. Sementara kami nanti hanya sebagai saksi bahwa barang bukti sudah dikembalikan ke alam," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKHIT DIY Ina Soelistyani menyatakan total benih lobster yang berhasil digagalkan sebanyak 80 ribu ekor. Benih bening lobster atau BBL itu dikemas dalam 2 koper masing-masing berisi 40 kantong BBL untuk keberangkatan internasional.
"Setelah dilakukan pencacahan BBL tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah perkantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan 80.000 ekor. BBL tersebut akan di selundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," kata Ina dalam rilisnya Rabu pagi.
BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan internasional, hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan. Berdasarkan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan itu melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda maksimal Rp3 miliar
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp20 ribu maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," katanya.
Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY menahan barang bukti penyeludupan tersebut di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY. "Untuk tindakan selanjutnya BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement