Advertisement

Bulan Depan Polda DIY Luncurkan Program Smart City untuk Mencegah Kejahatan Jalanan

Newswire
Senin, 20 Mei 2024 - 13:57 WIB
Maya Herawati
Bulan Depan Polda DIY Luncurkan Program Smart City untuk Mencegah Kejahatan Jalanan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mencegah dan memberantas kejahatan jalanan di wilayah DIY, bulan depan bakal diluncurkan Program Smart City. Polda DIY menyebut peluncuran program ini utamanya diluncurkan untuk mencegah munculnya kejahatan jalanan yang dilakukan kalangan remaja atau pelajar alias klitih.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan melalui program Smart City berbagai area rawan kejahatan jalanan bisa terpantau melalui CCTV yang bakal terpasang di berbagai sudut wilayah.

Advertisement

"Nanti kan pakai Smart City kita semua ada CCTV, itu yang mereka (pelaku kejahatan jalanan) tidak suka," kata Suwondo, Jumat (18/5/2024).

Menurut dia, Program Smart City yang sempat diuji coba saat arus mudik Lebaran 2024 bakal resmi diluncurkan pada pertengahan Juni 2024.

Selain memanfaatkan CCTV, ujar Kapolda, Polda DIY juga terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi lokasi-lokasi yang berpeluang menjadi area pertandingan geng pelajar.

"Sehingga mereka punya geng tapi enggak punya tempat bertanding. Tempatnya kan kita ambil alih," kata dia.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, menurut Suwondo, di DIY terdapat sebanyak 36 geng pelajar yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.

BACA JUGA: Puskesmas Dipasangi Internet Starlink, Pembiayaan Pakai Dana Operasional Kesehatan

"Dari 36 geng pelajar, 12 sudah kami datangi dan geledah semua markas-markasnya, sisanya sudah tidak beroperasi," kata dia.

Sosialisasi penerapan Program "Ibu Memanggil", kata dia, juga terus digencarkan untuk menekan kenakalan remaja di daerah ini.

Program "Ibu Memanggil" menekankan para orang tua mampu membangun komunikasi dengan anak-anaknya yang berusia remaja.

Manakala hingga pukul 22.00 WIB anak belum di rumah, maka orang tua harus segera menghubungi atau menelepon mereka untuk pulang.

Jika sebanyak 10 kali telepon tidak kunjung diangkat oleh anaknya, maka orang tua harus menghubungi kepala dukuh masing-masing untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Karena kami punya data bahwa mereka itu tidak boleh mengangkat telepon sama geng-nya. Kalau dari ibu, orang tua enggak boleh diangkat," kata Suwondo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo Sebut Muhammadiyah Jadi Contoh Kehidupan Inklusif dan Toleran

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement