Advertisement

Debt Collector Rampas Mobil Wisatawan di Parkiran Gembira Loka, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Lugas Subarkah
Rabu, 22 Mei 2024 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Debt Collector Rampas Mobil Wisatawan di Parkiran Gembira Loka, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Polisi menunjukkan dua tersangka yang telah ditahan di Polresta Jogja, Rabu (22/5/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lima debt collector ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jogja atas tindakannya merampas STNK pemilik mobil di area parkir Gembiraloka Zoo. Dua orang telah ditahan, tiga orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan perampasan STNK ini terjadi pada Jumat (17/5/2024) di parkiran timur Gembiuraloka Zoo, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban adalah wisatawan dari Madiun, Jawa Timur, yang sedang rekreasi di Gembiraloka Zoo. Korban ke Jogja menggunakan mobilnya, Mitsubishi Expander 2022.

Advertisement

“Setelah rekreasi, pada saat mau masuk ke mobil datang lima orang pelaku mengaku dari Mega Auto Finance atau AMF, menanyakan mobil yang dipakai korban. Orang tersebut mengatakan mobil korban telat angsuran 10 bulan. Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut,” ujarnya kepada media, Rabu (22/5/2024).

Korban menjelaskan mobil tersebut bukan kredit dari MAF, melainkan dari SMS finance. Tapi kelima pelaku memaksa minta STNK. Karena korban takut, maka STNK diserahkan. Kemudian STNK tersebut dicek oleh pelaku, apakah sesuai dengan nomor mesin dan rangka mobil, ternyata sesuai. “Justru surat yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” katanya.

Meski demikian, pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya STNK dibawa tiga dari lima pelaku pergi. Dua pelaku masih di lokasi dan atas permintaan korban, mereka bersama-sama ke Polresta Jogja. “Mereka yang dua [pelaku] mengikuti ke sini, kita jelaskan, sementara STNK masih dibawa temannya yang tiga,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sempat Terlibat Keributan dengan Wisatawan Jogja, Debt Collector Akhirnya Minta Maaf

Dari pengakuan para pelaku, mereka tetap memaksa karena berdasarkan scan barcode mobil tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki pelaku. Ketiga pelaku yang membawa STNK juga beralasan akan mengecek data STNK ke kantor finance yang mempekerjakannya.

Akhirnya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 335 KUHP, tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dua pelaku yang telah ditahan yakni AF, 25, warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok debt collector tersebut dan IR, warga Kalasan. Kemudian tiga pelaku yang masih buron HR, perannya meminta STNK, lalu GL, yang berperan adu mulut dan mengintimidasi korban. “Terakhir JRW, sebagai mata elangnya, orang yang ngawasi dan memberi informasi ke para pelaku lainnya,” katanya.

Adapun STNK korban sudah dikembalikan dengan cara dikirim melalui ojek online ke Polresta Jogja oleh HR. Selain memburu ketiga pelaku lain, polisi saat ini juga masih mendalami perusahaan finance yang mempekerjakan kelima tersangka, karena mereka memang memiliki surat tugas dari PT MAF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Simulasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rampung Disusun

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement