Sengketa Pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto Berakhir Damai
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Petugas gabungan saat menindak kendaraan yang parkir liar di seputaran kawasan Malioboro, Sabtu (25/5/2024). penindakan dilakukan dengan cara ban mobil digembosi./ Ist - Dishub Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja bersama petugas gabungan menindak puluhan kendaraan yang parkir liar di seputaran kawasan Malioboro. Penindakan ini rutin dilaksanakan apalagi di masa libur panjang akhir pekan perayaan Waisak 2024.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Jogja Ari Agus mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan masih ditemui setiap masa libur panjang. Selain menganggu arus lalu lintas, kendaraan itu juga berpotensi menjadi korban parkir nuthuk, atau penerapan tarif di luar ketentuan.
"Di seputaran Malioboro ini kan selalu ramai dikunjungi wisatawan. Maka jika kendaraan parkir sembarangan tentu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas," katanya, Minggu (26/5/2024).
Menurut Ari, penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar itu dilakukan sejak Kamis-Minggu (23-26/5/2024). Adapun area yang menjadi sasaran petugas yakni di Jalan Pasar Kembang - Jalan Jlagran. Menurutnya masih banyak kesadaran pengendara yang belum terbentuk dan masih saja memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Masih banyak dijumpai kendaraan yang parkir meskipun sudah kami pasang rambu larangan dan marka biku," ujarnya.
BACA JUGA: Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro
Bagi kendaraan yang melanggar, petugas gabungan menempelkan stiker penanda khusus dan menggembosi kendaraan itu. Sementara bagi pengendara yang masih bisa dijumpai saat melanggar, langsung dilakukan penilangan di tempat. Kemudian bagi pengendara yang baru akan parkir di lokasi yang dilarang akan diarahkan ke tempar parkir resmi.
"Sejak Kamis-Sabtu (23-25/5/2024) total ada 25-30 kendaraan roda empat yang ditindak dan 5-10 kendaraan roda dua," jelasnya.
Ari mengimbau kepada masyarakat umum dan juga wisatawan unjuk selalu memperhatikan marka dan rambu larangan parkir. Pengunjung juga bisa bertanya atau mencari informasi tentang keberadaan tempat khusus parkir resmi yang ada di kawasan setempat.
"Meskipun belum terlalu banyak, tapi di kawasan Malioboro lokasi untuk parkir kendaraan baik itu roda empat dan dua ada. Di Senopati, Museum Sonobudoyo, Abu Barat Ali, Ketandan, Beskalan dan lainnya," pungkas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
DPRD Bantul meminta pengawasan potensi kebakaran lahan diperkuat hingga tingkat RT selama musim kemarau. Jumlah kasus kebakaran lahan di Bantul tercatat meningk
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.