Advertisement
Cegah Lakalantas, Dishub DIY Tindak Kendaraan ODOL dan Bus Angkutan Wisata yang Tak Sesuai Peraturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satu unit kendaraan angkutan barang ditindak oleh petugas lantaran tidak melengkapi dokumen dan surat-surat kendaraan saat Dinas Perhubungan DIY menjalankan operasi penegakan dan hukum di wilayah Prambanan, Sleman, Rabu (5/6/2024).
Pada razia itu, total sebanyak 147 kendaraan yang diperiksa petugas dengan 21 di antaranya dikenakan tilang dan satu kendaraan disita oleh petugas. Tilang diberikan untuk 18 kendaraan karena tidak dilengkapi surat dokumen atau uji laiknya kadaluarsa.
Advertisement
BACA JUGA: MG Motor Rilis Mobil Hibrida MG VS HEV, Ini Kelebihannya
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, kendaraan yang berhasil dijaring berasal dari Klaten, Jawa Tengah. Angkutan barang diberhentikan petugas karena melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pengemudi juga tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan barang.
"Kendaraan bawa barang keperluan toko ke Jogja. Sopir tidak membawa STNK, dokumen keterangan barang dan memuat barang di atas ambang batas yang ditentukan," jelasnya.
Oyot, sapannya menyebutkan bahwa fenomena Over Dimensi dan Over Loading atau biasa disebut ODOL masih kerap ditemui petugas di lapangan. Padahal dampak yang ditimbulkannya sangat luas mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ketentuan dalam aturan itu mobil angkutan barang harus ada dokumen administrasi, STNK buku uji dan tata cara muat. Kemudian tingginya tidak boleh 1,7 kali dari lebar kendaraan," jelas Oyot.
Adapun kendaraan yang melanggar itu sudah dibawa ke Polresta Sleman untuk ditindak lebih lanjut. Menurut dia, aktivitas penegakan hukum dari instansi setempat sudah berjalan sebulan terakhir dan masih ditemui banyak kendaraan yang melanggar ketentuan baik itu ODOL maupun kendaraan angkutan lain yang tidak laik jalan.
"Tadi juga ada bus membawa anak TK tapi dokumen tidak lengkap, tapi ketika mau ditahan SIM-nya tidak mau. Setelah diedukasi petugas akhirnya mau ditindak," ujarnya.
Oyot menyatakan bahwa dokumen kendaraan pun demikian dengan SIM penting dimiliki oleh sopir. Itu menandakan bahwa pengemudi telah lolos uji dan bisa mengendarai kendaraan dengan tipikal tertentu. Apalagi bus angkutan yang membawa penumpang sekolah, sangat rentan jika tidak sesuai aturan dan standar keamanan.
"Yang bus tadi itu mereka mau ke Museum Dirgantara, asalnya dari Solo. Ada lima bus rombongan dan satu yang tidak dilengkapi dokumen dan sudah kami tindak di tempat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Komdigi Tegaskan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Medsos untuk Usia Tertentu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Berenang Melawan Arus, Begini Cara Keluar Saat Terjebak di Rip Current
- Buntut Penggunaan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
- Harlah NU ke-102, PCNU Sleman Berkomitmen Jaga Kemajemukan Bangsa
- Sigab Terus Berkomitmen Dampingi Difabel Berhadapan Dengan Hukum
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 2 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement