Advertisement

Ibu Melahirkan Bisa Cuti sampai 6 Bulan, MPBI DIY: Penerapannya di Lapangan Wajib Dikawal

Yosef Leon
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Ibu Melahirkan Bisa Cuti sampai 6 Bulan, MPBI DIY: Penerapannya di Lapangan Wajib Dikawal Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) oleh DPR RI beberapa waktu lalu merupakan sebuah penghargaan kepada pekerja khususnya perempuan. Aturan yang salah satunya memuat soal jaminan cuti melahirkan sampai maksimal enam bulan bagi ibu pekerja itu akan meningkatkan kesejahteraan buruh. 

Dalam pengesahan RUU itu ada beberapa poin penting yang dimuat selain aturan soal hak cuti bagi ibu pekerja. Ada juga aturan soal kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari kemudian ibu pekerja yang melahirkan tidak dapat diberhentikan dan saat cuti berhak menerima upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Advertisement

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan dalam aturan KIA disebutkan bahwa ibu pekerja yang baru saja melahirkan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Durasi cuti maksimal itu, kata dia sudah sejalan dan sama dengan aturan yang diterapkan di berbagai negara maju demi meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. "Akan tetapi dalam aturan itu memang disebutkan bahwa durasi cuti maksimal enam bulan diberikan dalam keadaan tertentu. Itu harus diperjelas dan dipermudah," katanya, Rabu (5/6/2024). 

Menurut Irsad, Pemerintah Pusat dan daerah harus menyiapkan aturan teknis dan menyosialisasikan itu kepada setiap daerah agar pelaksanaannya ke depan berjalan optimal.

Perlu ada jaminan kepada pekerja terutama perempuan untuk mudah mengakses aturan tersebut ketika sedang menjalani proses persalinan.  "Kemudian ketika ibu pekerja cuti selama enam bukan mestinya upah di bulan kelima dan keenam tetap 100 persen," jelasnya.

Pun demikian bagi suami yang istrinya tengah menjalani proses persalinan, Irsad menyebut perlu adanya tambahan durasi cuti maksimal 10 hari. Itu penting agar jaminan keselamatan dan kesehatan ibu dan anak terus didampingi setelah proses persalinan berlangsung. Hanya saja itu tetap sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. 

"Masih perlu diatur lebih detail juga dalam peraturan turunan tentang jaminan bagi ibu/ pekerja perempuan dalam situasi apapun, seperti berhadapan dengan hukum, kehilangan pekerjaan dan penyandang disabilitas. Perlu detail yang lengkap agar ketika sampai ke daerah itu pekerja sudah paham," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang. 

BACA JUGA: RUU KIA Disetujui, Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, tapi akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, PPATK Diminta Ungkapkan Datanya

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement