Advertisement
Buruh DIY Menolak Program Pensiun Tambahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak rencana pemerintah untuk menerapkan program pensiun tambahan bagi pekerja di Indonesia. Program ini disebut tidak mengacu pada rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang dinilai masih rendah.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) sepanjang 2020–2024 laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen atau lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan UMR yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah," katanya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Irsyad upah buruh telah dipotong 4% untuk membayar program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Belum lagi harus membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, pajak penghasilan dan pajak lainnya lewat gaji yang dihasilkan.
"Buruh juga sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program Jamsos Baker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas," ujarnya.
Selain itu, kata dia manfaat yang akan dirasakan oleh buruh dalam program pensiun tambahan itu baru terasa puluhan tahun lagi. Yang tak kalah penting adalah upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA: Sultan Benarkan Singgih Raharjo Sudah Mengajukan Pensiun Dini, Sedang Diproses
"Pada akhirnya potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah dan memerosotkan daya beli buruh," ungkapnya.
Oleh karenanya MPBI DIY meminta OJK yang berencana untuk menerapkan program dana pensiun tambahan untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Pemerintah juga mestinya membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk program dana pensiun tambahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement