Buruh DIY Menolak Program Pensiun Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak rencana pemerintah untuk menerapkan program pensiun tambahan bagi pekerja di Indonesia. Program ini disebut tidak mengacu pada rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang dinilai masih rendah.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) sepanjang 2020–2024 laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen atau lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan UMR yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah," katanya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Irsyad upah buruh telah dipotong 4% untuk membayar program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Belum lagi harus membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, pajak penghasilan dan pajak lainnya lewat gaji yang dihasilkan.
"Buruh juga sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program Jamsos Baker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas," ujarnya.
Selain itu, kata dia manfaat yang akan dirasakan oleh buruh dalam program pensiun tambahan itu baru terasa puluhan tahun lagi. Yang tak kalah penting adalah upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA: Sultan Benarkan Singgih Raharjo Sudah Mengajukan Pensiun Dini, Sedang Diproses
"Pada akhirnya potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah dan memerosotkan daya beli buruh," ungkapnya.
Oleh karenanya MPBI DIY meminta OJK yang berencana untuk menerapkan program dana pensiun tambahan untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Pemerintah juga mestinya membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk program dana pensiun tambahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement