Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali menerima laporan dugaan pelanggaran hubungan industrial dari perusahaan kafe di Kota Jogja. Perusahaan ini sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan dan mendapat peringatan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan dalam laporan ini, persoalannya adalah terkait perselisihan hak dan kepentingan tenaga kerja. “Laporan sudah masuk, nanti yang menangani mediator,” katanya, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA: PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
Dari keterangan pelapor yang telah dituliskan dalam surat laporan, dugaan pelanggaran yang terjadi yakni pertama, pemutusan kontrak secara sepihak dan tidak adanya pesangon yang diberikan kepada pelapor setelah pemutusan kontrak.
Kedua, setelah putus kontrak, kekurangan pembayaran upah tidak sepenuhnya di selesaikan. Beberapa staf yang masih memeiliki hak pembayaran upah tidak dibayarkan secara langsung dengan alasan tertentu.
Ketiga, manajemen pernah meminta doble shift di outlet yang berbeda selama 18 jam, namun malah momotong gaji pelapor karena absen masuk dan pulang di outlet yang berbeda, sedangkan semua otlet di bawah naungan mereka.
Berdasaarkan laporan tersebut, diketahui kafe tersebut masih satu perusahaan dengan kafe di Sleman yang pernah dilaporkan ke Disnakertrans DIY pada September 2024 lalu. “Yang kasus dulu pelanggaran norma, pelanggaran waktu kerja, waktu istirahat dan upah,” katanya.
Pada kasus pertama itu, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dengan memanggil pemilik, melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan. “Pihak menajemen sudah menjawab dan memperbaiki sistem kerjanya mengikuti regulasi,” ungkapnya.
Waktu itu ia juga sudah mengkonfirmasi kepada pelapor yang membenarkan jika sudah ada perubahan sistem kerja sesuai regulasi. Namun jika dugaan pelanggaran ini benar kembali terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih tegas.
“Kalau memang pelanggaran berkali-kali dan tidak di patuhi, baik yang kasus pertama dan yang sekarang tidak dipenuhi normanya, aka nada riksus [pemeriksaan khusus],” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Josko Gvardiol resmi memperpanjang kontrak bersama Manchester City hingga 2031. Bek Kroasia itu ingin terus meraih prestasi bersama The Citizens.
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain asing telah tiba dan menjalani MCU. Manajemen kini menuntaskan administrasi sebelum peluncuran tim.