Korupsi Terbanyak Ternyata Ada di Tahun 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia berada di tahun 2023. Ada peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di Indonesia tahun 2023 berjumlah 791 kasus. Laporan yang dirilis pada Mei 2024 itu menunjukkan jumlah tersangka korupsi pada 2024 sebanyak 1.695 orang. Tahun sebelumnya, jumlah kasus korupsi sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka.
Advertisement
Kembali ke kasus tahun 2023, dengan jumlah kasus tersebut, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 sekitar Rp28,4 triliun, potensi suap-menyuap dan gratifikasi sebesar Rp422 miliar, potensi pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp10 miliar, dan potensi aset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp256 miliar.
BACA JUGA : Ini Dasar Tipikor Jogja Bebaskan Jagabaya yang Diduga Terlibat Korupsi PTSL Kulonprogo
“Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil ditemukan, jika diuraikan lebih lanjut, instansi Kejaksaan Republik Indonesia menangani sebanyak 551 kasus dengan 1.163 orang tersangka, instansi Kepolisian Republik Indonesia menangani sebanyak 192 kasus dengan 385 orang tersangka, serta KPK menangani sebanyak 48 kasus dengan 147 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tulis dalam laporan ICW tersebut.
Saat melihat keseluruhan kasus korupsi dalam lima tahun terakhir, ada konsistensi peningkatan kasus. Jumlah peningkatannya fluktuatif. Dari hasil analisis ICW, ada dua faktor penyebab meningkatnya kasus korupsi dari tahun ke tahun.
Dugaan penyebab pertama terkait tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah, melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya. Argumentasi ini setidaknya terkonfirmasi dari laporan hasil pemantauan tren vonis yang secara simultan dikeluarkan berbarengan dengan laporan ini setiap tahunnya.
“Berdasarkan hasil tabulasi putusan pengadilan dalam kasus korupsi, setidaknya dalam kurun tahun 2020-2022, menunjukkan bahwa rata-rata hukuman pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih jauh dari pemberian efek jera,” tulisnya.
Melihat kondisi pemidanaan yang jauh dari tujuan untuk memberikan efek jera, maka dianggap wajar jika tren korupsi secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Jika dikaji berdasarkan analisis ilmu kriminologi, dari perspektif seseorang atau calon pelaku (would be offender) akan melakukan perhitungan manfaat (benefit) yang akan diterimanya dan dibandingkan dengan beban (cost) yang akan ditanggungnya ketika melakukan perbuatan tindak pidana.
Apabila calon pelaku melihat bahwa manfaat yang akan diperolehnya dari hasil korupsi berpotensi lebih besar daripada probabilitas beban hukuman yang akan ditanggungnya, maka hal tersebut akan menjadi faktor utama calon pelaku untuk melakukan korupsi.
Sementara dugaan kedua penyebab meningkatnya kasus korupsi yaitu terkait dengan strategi pencegahan korupsi yang belum berjalan maksimal. Selain penindakan, pencegahan korupsi juga penting. Pemerintah sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Namun jika melihat kondisi faktual saat kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti.
Sebagai sebuah upaya yang harus dilakukan dengan serius, maka salah satu langkah perbaikan ke depan yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan peran Inspektorat yang memiliki fungsi sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap kementerian dan pemerintah daerah. “Upaya memaksimalkan kinerja inspektorat adalah dengan memperbaiki kompetensi, mulai dari kemampuan dalam membaca titik-titik rawan korupsi, sampai pada teknik pengawasan atas pengelolaan anggaran yang dapat dijadikan sebagai sistem peringatan awal atas potensi fraud,” tulis dalam laporan ICW.
Korupsi di Sektor Desa Paling Tinggi
Korupsi di sektor desa menjadi yang tertinggi pada 2023. Tidak hanya tahun ini, sejak tahun 2016, korupsi di sektor desa terus meningkat secara konsisten. Korupsi di sektor desa sering menjadi yang tertinggi di Indonesia dari tahun ke tahun.
Ada dugaan peningkatan jumlah korupsi di sektor desa berlangsung sejak 2015. Hal ini bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mulai melakukan alokasi untuk menganggarkan dana desa. Pada tahun 2023, pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia. Artinya, rata-rata satu desa dapat mengelola dana desa sebesar Rp 903 juta.
Nominal tersebut baru yang bersumber dari APBN, dan belum dijumlahkan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Pada dasarnya, alokasi anggaran yang cukup besar dikelola oleh satu desa memiliki tujuan positif, yakni sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa, dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.
“Namun, jika implementasi pengelolaannya tidak didasarkan pada prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, maka hal tersebut akan mengakibatkan dana desa menjadi ladang basah korupsi yang dilakukan oleh aparaturnya,” tulis dalam laporan ICW.
Jika dibandingkan dengan jumlah desa yang secara keseluruhan mencapai 75.265 desa di seluruh Indonesia, jumlah kasus korupsi yang berhasil terpantau tergolong kecil. Namun penting ditekankan bahwa hal ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Sehingga patut diduga kasus-kasus lain di sektor desa belum terungkap oleh penegak hukum.
“Jika melihat permasalahan tersebut dan dikaitkan dengan konteks saat ini, pertanyaannya, apakah revisi UU Desa yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu menjadi solusi untuk menjawab persoalan korupsi dana desa?” tulisnya.
Beberapa materi perubahan yang paling banyak disorot adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan (Pasal 39), dan sumber-sumber pendapatan desa. Sehingga seorang kepala desa berpotensi menjabat hingga 16 tahun.
Tren Korupsi di Indonesia 2019-2023
Tahun | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka |
2019 | 271 | 580 |
2020 | 444 | 875 |
2021 | 533 | 1.173 |
2022 | 579 | 1.396 |
2023 | 791 | 1.695 |
Tren Vonis Korupsi
Tahun | Jumlah Putusan | Jumlah Terdakwa | Rata-Rata Putusan (dalam bulan) |
2020 | 1.218 | 1.298 | 37 |
2021 | 1.282 | 1.404 | 41 |
2022 | 2.056 | 2.249 | 40 |
Tren Kerugian Negara vs Uang Pengganti
(dalam triliun rupiah)
Tahun | Kerugian Keuangan Negara | Uang Pengganti |
2020 | Rp56,7 | Rp19,6 |
2021 | Rp62,9 | Rp1,4 |
2022 | Rp48,7 | Rp3,8 |
Potensi Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi 2023
(dalam triliun rupiah)
Tahun | Potensi Kerugian Negara |
2023 | Rp28,4 |
Pasal Penyidikan Korupsi Tahun 2023
Pasal Penyidikan Korupsi | Jumlah Kasus |
Kerugian Keuangan Negara | 701 |
Pemerasan | 36 |
Suap-Menyuap | 22 |
Gratifikasi | 11 |
Pencucian Uang | 6 |
Penggelapan dalam Jabatan | 6 |
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan | 4 |
Obstruction of Justice | 3 |
Modus Korupsi 2023
Modus Korupsi | Jumlah Kasus |
Kegiatan atau Proyek Fiktif | 277 |
Penyalahgunaan Anggaran | 259 |
Laporan Fiktif | 88 |
Mark Up | 50 |
Pungutan Liar | 43 |
Penyunatan atau Pemotongan | 43 |
Perdagangan Pengaruh | 9 |
Penerbitan Izin Ilegal | 9 |
Pencucian Uang | 6 |
Menghalangi Proses Hukum | 3 |
Pemetaan Sektor Korupsi 2023
Sektor | Jumah Kasus |
Desa | 187 |
Pemerintahan | 108 |
Utilitas | 103 |
Perbankan | 65 |
Pendidikan | 59 |
Kesehatan | 44 |
Sumber Daya Alam | 39 |
Agraria | 29 |
Sosial Kemasyarakatan | 28 |
Kepemiluan | 17 |
Kepemudaan dan Olahraga | 14 |
Transportasi | 14 |
Kebencanaan | 14 |
Telekomunikasi dan Informatika | 13 |
Perdagangan | 13 |
Keagamaan | 11 |
Peradilan | 11 |
Kebudayaan dan Pariwisata | 9 |
Administrasi Kependudukan | 8 |
Tidak Diketahui | 2 |
Investasi dan Pasar Modal | 2 |
Pertahanan dan Keamanan | 1 |
Tren Korupsi Sektor Desa
Tahun | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka | Potensi Kerugian Negara (dalam miliar) |
2016 | 17 | 22 | Rp40,1 |
2017 | 48 | 61 | Rp10,4 |
2018 | 83 | 98 | Rp19,4 |
2019 | 96 | 109 | Rp36,5 |
2020 | 129 | 172 | Rp50,1 |
2021 | 154 | 245 | Rp233 |
2022 | 155 | 252 | Rp381 |
2023 | 187 | 294 | Rp162 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement