Advertisement

Korupsi Terbanyak Ternyata Ada di Tahun 2023

Sirojul Khafid
Sabtu, 08 Juni 2024 - 08:47 WIB
Sunartono
Korupsi Terbanyak Ternyata Ada di Tahun 2023 Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia berada di tahun 2023. Ada peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di Indonesia tahun 2023 berjumlah 791 kasus. Laporan yang dirilis pada Mei 2024 itu menunjukkan jumlah tersangka korupsi pada 2024 sebanyak 1.695 orang. Tahun sebelumnya, jumlah kasus korupsi sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka.

Advertisement

Kembali ke kasus tahun 2023, dengan jumlah kasus tersebut, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 sekitar Rp28,4 triliun, potensi suap-menyuap dan gratifikasi sebesar Rp422 miliar, potensi pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp10 miliar, dan potensi aset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp256 miliar.

BACA JUGA : Ini Dasar Tipikor Jogja Bebaskan Jagabaya yang Diduga Terlibat Korupsi PTSL Kulonprogo

“Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil ditemukan, jika diuraikan lebih lanjut, instansi Kejaksaan Republik Indonesia menangani sebanyak 551 kasus dengan 1.163 orang tersangka, instansi Kepolisian Republik Indonesia menangani sebanyak 192 kasus dengan 385 orang tersangka, serta KPK menangani sebanyak 48 kasus dengan 147 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tulis dalam laporan ICW tersebut.

Saat melihat keseluruhan kasus korupsi dalam lima tahun terakhir, ada konsistensi peningkatan kasus. Jumlah peningkatannya fluktuatif. Dari hasil analisis ICW, ada dua faktor penyebab meningkatnya kasus korupsi dari tahun ke tahun.

Dugaan penyebab pertama terkait tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah, melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya. Argumentasi ini setidaknya terkonfirmasi dari laporan hasil pemantauan tren vonis yang secara simultan dikeluarkan berbarengan dengan laporan ini setiap tahunnya.

“Berdasarkan hasil tabulasi putusan pengadilan dalam kasus korupsi, setidaknya dalam kurun tahun 2020-2022, menunjukkan bahwa rata-rata hukuman pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih jauh dari pemberian efek jera,” tulisnya.

Melihat kondisi pemidanaan yang jauh dari tujuan untuk memberikan efek jera, maka dianggap wajar jika tren korupsi secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Jika dikaji berdasarkan analisis ilmu kriminologi, dari perspektif seseorang atau calon pelaku (would be offender) akan melakukan perhitungan manfaat (benefit) yang akan diterimanya dan dibandingkan dengan beban (cost) yang akan ditanggungnya ketika melakukan perbuatan tindak pidana.

Apabila calon pelaku melihat bahwa manfaat yang akan diperolehnya dari hasil korupsi berpotensi lebih besar daripada probabilitas beban hukuman yang akan ditanggungnya, maka hal tersebut akan menjadi faktor utama calon pelaku untuk melakukan korupsi.

Sementara dugaan kedua penyebab meningkatnya kasus korupsi yaitu terkait dengan strategi pencegahan korupsi yang belum berjalan maksimal. Selain penindakan, pencegahan korupsi juga penting. Pemerintah sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Namun jika melihat kondisi faktual saat kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti.

BACA JUGA : Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi

Sebagai sebuah upaya yang harus dilakukan dengan serius, maka salah satu langkah perbaikan ke depan yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan peran Inspektorat yang memiliki fungsi sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap kementerian dan pemerintah daerah. “Upaya memaksimalkan kinerja inspektorat adalah dengan memperbaiki kompetensi, mulai dari kemampuan dalam membaca titik-titik rawan korupsi, sampai pada teknik pengawasan atas pengelolaan anggaran yang dapat dijadikan sebagai sistem peringatan awal atas potensi fraud,” tulis dalam laporan ICW.

Korupsi di Sektor Desa Paling Tinggi

Korupsi di sektor desa menjadi yang tertinggi pada 2023. Tidak hanya tahun ini, sejak tahun 2016, korupsi di sektor desa terus meningkat secara konsisten. Korupsi di sektor desa sering menjadi yang tertinggi di Indonesia dari tahun ke tahun.

Ada dugaan peningkatan jumlah korupsi di sektor desa berlangsung sejak 2015. Hal ini bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mulai melakukan alokasi untuk menganggarkan dana desa. Pada tahun 2023, pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia. Artinya, rata-rata satu desa dapat mengelola dana desa sebesar Rp 903 juta.

Nominal tersebut baru yang bersumber dari APBN, dan belum dijumlahkan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Pada dasarnya, alokasi anggaran yang cukup besar dikelola oleh satu desa memiliki tujuan positif, yakni sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa, dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

“Namun, jika implementasi pengelolaannya tidak didasarkan pada prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, maka hal tersebut akan mengakibatkan dana desa menjadi ladang basah korupsi yang dilakukan oleh aparaturnya,” tulis dalam laporan ICW.

Jika dibandingkan dengan jumlah desa yang secara keseluruhan mencapai 75.265 desa di seluruh Indonesia, jumlah kasus korupsi yang berhasil terpantau tergolong kecil. Namun penting ditekankan bahwa hal ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Sehingga patut diduga kasus-kasus lain di sektor desa belum terungkap oleh penegak hukum.

“Jika melihat permasalahan tersebut dan dikaitkan dengan konteks saat ini, pertanyaannya, apakah revisi UU Desa yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu menjadi solusi untuk menjawab persoalan korupsi dana desa?” tulisnya.

Beberapa materi perubahan yang paling banyak disorot adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan (Pasal 39), dan sumber-sumber pendapatan desa. Sehingga seorang kepala desa berpotensi menjabat hingga 16 tahun.

Tren Korupsi di Indonesia 2019-2023

Tahun

Jumlah Kasus

Jumlah Tersangka

2019

271

580

2020

444

875

2021

533

1.173

2022

579

1.396

2023

791

1.695

 

Tren Vonis Korupsi

Tahun

Jumlah Putusan

Jumlah Terdakwa

Rata-Rata Putusan (dalam bulan)

2020

1.218

1.298

37

2021

1.282

1.404

41

2022

2.056

2.249

40

 

Tren Kerugian Negara vs Uang Pengganti

(dalam triliun rupiah)

Tahun

Kerugian Keuangan Negara

Uang Pengganti

2020

Rp56,7

Rp19,6

2021

Rp62,9

Rp1,4

2022

Rp48,7

Rp3,8

 

Potensi Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi 2023

(dalam triliun rupiah)

Tahun

Potensi Kerugian Negara

2023

Rp28,4

 

Pasal Penyidikan Korupsi Tahun 2023

Pasal Penyidikan Korupsi

Jumlah Kasus

Kerugian Keuangan Negara

701

Pemerasan

36

Suap-Menyuap

22

Gratifikasi

11

Pencucian Uang

6

Penggelapan dalam Jabatan

6

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

4

Obstruction of Justice

3

 

Modus Korupsi 2023

Modus Korupsi

Jumlah Kasus

Kegiatan atau Proyek Fiktif

277

Penyalahgunaan Anggaran

259

Laporan Fiktif

88

Mark Up

50

Pungutan Liar

43

Penyunatan atau Pemotongan

43

Perdagangan Pengaruh

9

Penerbitan Izin Ilegal

9

Pencucian Uang

6

Menghalangi Proses Hukum

3

 

Pemetaan Sektor Korupsi 2023

Sektor

Jumah Kasus

Desa

187

Pemerintahan

108

Utilitas

103

Perbankan

65

Pendidikan

59

Kesehatan

44

Sumber Daya Alam

39

Agraria

29

Sosial Kemasyarakatan

28

Kepemiluan

17

Kepemudaan dan Olahraga

14

Transportasi

14

Kebencanaan

14

Telekomunikasi dan Informatika

13

Perdagangan

13

Keagamaan

11

Peradilan

11

Kebudayaan dan Pariwisata

9

Administrasi Kependudukan

8

Tidak Diketahui

2

Investasi dan Pasar Modal

2

Pertahanan dan Keamanan

1

 

Tren Korupsi Sektor Desa

Tahun

Jumlah Kasus

Jumlah Tersangka

Potensi Kerugian Negara (dalam miliar)

2016

17

22

Rp40,1

2017

48

61

Rp10,4

2018

83

98

Rp19,4

2019

96

109

Rp36,5

2020

129

172

Rp50,1

2021

154

245

Rp233

2022

155

252

Rp381

2023

187

294

Rp162

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement