Advertisement

Takbir Keliling Iduladha di Bantul Boleh Digelar, Ini Aturan dan Sanksinya

Jumali
Sabtu, 08 Juni 2024 - 20:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Takbir Keliling Iduladha di Bantul Boleh Digelar, Ini Aturan dan Sanksinya SE Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah - Pemkab Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah. Pemkab Bantul memperbolehkan digelarnya takbir keliling, tetapi dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon masing-masing.

SE Bersama tersebut telah diputuskan oleh Pemkab bersama dengan Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, tertanggal 28 Mei 2024.

Advertisement

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan SE Bersama menjadi pedoman bagi masyarakat untuk tetap mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takibran dan salat Iduladha pada tahun 2024.

Dalam SE bersama tersebut, masyarakat Bantul dianjutkan melaksanakan takbir hari raya Iduladha di masjid, musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kegiatan takbir keliling atau lomba takbir dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Bagi panitia lomba agar memberitahukan kepada Polsek setempat paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan lomba, dalam hal penerbitan surat izin kegiatan lomba takbir di wilayah Kabupaten Bantul akan dikeluarkan oleh Polres Bantul," kata Halim dalam SE yang dilihat Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga

Iduladha, Polres Kulonprogo Memperbolehkan Warga Takbir Keliling

Takbir Hari Raya Iduladha Beda dengan Takbir Idulfitri

Takbiran di Seyegan Serasa Kembali ke Era 90-an

Untuk takbir keliling, Halim meminta agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat.

"Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman [Jalan Protokol Kota Bantul] mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran,” lanjutnya.

Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya, dengan ukuran maksimal 75 desibel. "Iringan musik yang digunakan dalam lomba takbir keliling disesuaikan dengan kaidah Islam," tandas Halim.

Peserta lomba takbir keliling, masih kata Halim juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

"Pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara," harap Bupati Halim.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran, menurut Halim diatur dalam SE Bersama dan akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk salat Iduladha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat. Panitia bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan," ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: 12 Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor Tambang Ilegal Solok

News
| Sabtu, 28 September 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement